Menyajikan Informasi dan Inspirasi


  • Wednesday, June 26, 2019

    Bagaimana Hukum Mengonsumsi Ikan yang Memakan Kotoran?


    Pak ustadz saya mau tanya. Bagaimana hukum mengonsumsi ikan yang dipelihara di air got boleh gak di makan ikan nya?

    Hamba Allah
    62 857-1109-4710
    -
    Jawaban
    Jika dilihat dari jenis makanannya maka ikan yang anda maksudkan itu termasuk didalam kategori jallalah, yaitu binatang yang memakan kotoran. Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi shollallahu 'alaihi wasallam  melarang dari memakan daging binatang jallalah dan juga susunya.” (HR. Abu Daud)

    Para ulama Syafi’i dan Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa binatang jalalah tidak boleh dimakan sehingga dikurung selama beberapa hari yang diberi makan dengan makanan yang suci dan apabila dagingnya sudah baik maka tidak apa-apa untuk dimakan.

    Para ulama yang memakruhkan dan tidak membolehkan memakan daging jallalah bersepakat membolehkan makan daging tersebut setelah binatang itu dikurung dalam batas waktu tertentu dan diberi makan dengan makanan yang baik sehingga daging itu menjadi baik kembali. Hal itu dikarenakan yang menjadi sebab tidak dibolehkannya adalah adanya perubahan pada dagingnya, dan ketika sebab itu hilang dengan dikurung maka binatang itu tidak disebut lagi dengan jallalah.
    Imam Malik mengatakan bahwa kotoran yang dimakan oleh binatang jallalah tersebut telah berubah menjadi dagingnya. Demi kehati-hatian alangkah baiknya ikan yang anda pelihara di got dipindahkan ke air yang bersih dan membiarkannya selama beberapa hari dengan diberi pakan yang bersih dan suci. Setelah itu, anda bisa mengonsumsinya.

    Wallahu a’lam

    No comments:

    Post a Comment