Menyajikan Informasi dan Inspirasi


  • News

    Wednesday, December 29, 2021

    Dahi Terhalang Mukena Ketika Sujud, Bagaimana Hukumnya?

     

    1.      Pak ustad saya mau Tanya, sah tidak kita daĺam sujud terhalang  mukena  jadi dahi tidak mengenai sajadah.

     

    Jawaban:

    Syaikh Muhammad bin Shaleh  memberikan rincian tentang hukum bersujud di atas alas. Beliau mengatakan: Alas untuk sujud ada tiga macam:

    Pertama, alas tersebut merupakan salah satu anggota sujud. Misalnya sujud sambil meletakkan tangan di dahi, sehingga dahinya tertutup tangan. Atau meletakkan tangan kiri di atas tangan kanan, atau mengangkat salah satu kaki dan diletakkan di atas kaki satunya. Sujudnya dengan kondisi seperti ini hukumnya terlarang dan sujudnya tidak sah. Karena berarti ada anggota sujud yang tidak menempel tanah.

    Kedua, alas tersebut bukan anggota sujud, namun melekat di badan orang yang shalat. Misalnya: peci, surban, baju, dsb. Bersujud di atas alas semacam ini hukumnya makruh, kecuali jika ada kebutuhan. Misalnya, untuk menahan panasnya lantai. Anas bin Malik tmengatakan: “Kami shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kondisi terik yang sangat panas. Jika diantara kami ada yang tidak kuat meletakkan dahinya di tanah, mereka menghamparkan ujung pakaiannya dan sujud di atasnya.”

    Hadis ini menunjukkan bahwa menggunakan alas ketika sujud ketika TIDAK dibutuhkan adalah makruh. Karena para sahabat yang menghamparkan pakaiannya untuk digunakan alas sujud hanya mereka yang merasa tidak kuat menahan panasnya tanah masjid. Sementara mereka yang tidak merasa kepanasan, tidak menghamparkan bajunya untuk alas dahi ketika sujud.

    Ketiga, bersujud dengan alas yang tidak termasuk pakaian yang melekat pada tubuh orang yang shalat. Misalnya: tikar, sajadah, karpet, keramik, sandal, dan semacamnya. Alas-alas sujud semacam ini boleh digunakan untuk sujud. (Simak asy-Syarh al-Mumthi’, juz 3 halaman 114 – 115). Wallahu a’lam



    No comments:

    Post a Comment