Menyajikan Informasi dan Inspirasi


  • Wednesday, March 6, 2019

    Tiga Talak Dalam Satu Waktu, Jatuh Satu Talak


    Pak ustadz, bagaimana hukumnya orang yang sudah bercerai dengan talak tiga. Tiga bulan setelah talak tiga, dia ingin rujuk lagi. Tolong minta penjelasannya pak ustadz. Ada yang bilang katanya tidak masalah untuk rujuk kembali. Terimakasih
    Empat Patimah,
    Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita menyimak kasus yang pernah dialami seorang lelaki di zaman Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bernama Rukanah bin Abdullah. Rukanah mentalak istrinya tiga sekaligus dalam satu waktu. Lalu ia merasa sangat sedih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Bagaimana kamu mentalaknya?” Dia menjawab, “Aku mentalaknya tiga kali.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Dalam satu waktu?” Dia menjawab, “Ya.”
    Maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam menjawab,
    إِنَّمَا تِلْكَ وَاحِدَةٌ فَأَرْجِعْهَا إِنْ شِئْتَ
    “Sesungguhnya yang demikian itu adalah talak satu, maka kembalilah jika kamu mau.”
    Lalu, Rukanah pun kembali kepada istrinya.
    Imam Ahmad mengatakan bahwa “Hadits ini shahih, dan dapat dijadikan hujjah
    Beberapa hadits shahih menyatakan bahwa di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, talak tiga dalam satu waktu dianggap sebagai talak satu. Begitu juga pada masa Abu Bakar dan Umar bin Khattab.
    Adapun pendapat Umar yang mengesahkan talak tiga dalam satu waktu adalah sebagai hukuman dan pelajaran agar talak tiga dalam satu waktu tidak dilakukan oleh orang banyak. Ini juga merupakan ijtihad pribadi beliau, yang bertujuan demi kemaslahatan bersama. Adapun hukum sebenarnya adalah sebagaimana yang difatwakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
    Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mentalak istrinya dengan talak tiga sekaligus.
    Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dalam keadaan marah, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apakah dia hendak mempermainkan Kitab Allah (Al-Quran), sedangkan aku masih berada di tengah-tengah kalian?’ Sampai-sampai ada seorang laki-laki yang berdiri, lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku boleh membunuhnya?’” (HR. An-Nasa’i).
    Jadi kesimpulannya, jika yang ibu maksud talak tiga disini adalah talak yang diucapkan tiga kali dalam satu waktu adalah tetap dihukumi talak satu. Talak tiga yang tepat adalah seseorang yang mentalak istrinya sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda dengan massa idahnya.

    No comments:

    Post a Comment