Pak ustadz, bagaimana hukumnya orang yang sudah bercerai
dengan talak tiga. Tiga bulan setelah talak tiga, dia ingin rujuk lagi. Tolong
minta penjelasannya pak ustadz. Ada yang bilang katanya tidak masalah untuk
rujuk kembali. Terimakasih
Empat Patimah,
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita menyimak kasus yang
pernah dialami seorang lelaki di zaman Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam
bernama Rukanah bin Abdullah. Rukanah mentalak istrinya tiga sekaligus dalam
satu waktu. Lalu ia merasa sangat sedih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bertanya kepadanya, “Bagaimana kamu mentalaknya?” Dia menjawab, “Aku
mentalaknya tiga kali.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Dalam
satu waktu?” Dia menjawab, “Ya.”
Maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam menjawab,
إِنَّمَا
تِلْكَ وَاحِدَةٌ فَأَرْجِعْهَا إِنْ شِئْتَ
“Sesungguhnya yang demikian itu adalah talak satu, maka
kembalilah jika kamu mau.”
Lalu, Rukanah pun kembali kepada istrinya.
Imam Ahmad mengatakan bahwa “Hadits ini shahih, dan dapat
dijadikan hujjah
Beberapa hadits shahih menyatakan bahwa di zaman Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, talak tiga dalam satu waktu dianggap sebagai
talak satu. Begitu juga pada masa Abu Bakar dan Umar bin Khattab.
Adapun pendapat Umar yang mengesahkan talak tiga dalam satu
waktu adalah sebagai hukuman dan pelajaran agar talak tiga dalam satu waktu
tidak dilakukan oleh orang banyak. Ini juga merupakan ijtihad pribadi beliau,
yang bertujuan demi kemaslahatan bersama. Adapun hukum sebenarnya adalah
sebagaimana yang difatwakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mentalak
istrinya dengan talak tiga sekaligus.
Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dalam
keadaan marah, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apakah dia
hendak mempermainkan Kitab Allah (Al-Quran), sedangkan aku masih berada di
tengah-tengah kalian?’ Sampai-sampai ada seorang laki-laki yang berdiri, lalu
berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku boleh membunuhnya?’” (HR. An-Nasa’i).
Jadi kesimpulannya, jika yang ibu maksud talak tiga disini
adalah talak yang diucapkan tiga kali dalam satu waktu adalah tetap dihukumi
talak satu. Talak tiga yang tepat adalah seseorang yang mentalak istrinya
sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda dengan massa idahnya.
No comments:
Post a Comment