Menyajikan Informasi dan Inspirasi


  • News

    Wednesday, March 6, 2019

    Membaca al-Quran Untuk Mayat, Bagaimana Hukumnya


    Pak ustadz, bagaimana hukumnya mengaji di dekat mayat sebelum dibawa ke kuburan. Atau bagaimana hukumnya mengaji di kuburan? Terimakasih atas penjelasannya.
    Kancleng di Gunung Endut Parakan Salak
    Membaca Al-Quran dengan maksud menghadiahkan pahalanya kepada seorang muslim yang telah mati merupakan masalah yang menjadi perselisihan para ulama. Tentang hal ini ada dua pendapat.
    Yang pertama, Perbuatan ini tidak ada tuntunannya dalam syariat dan orang mati tidak lagi memperoleh manfaat dari bacaan Al-Quran ini.
    Kemudian pendapat yang kedua, Orang yang mati memperoleh manfaat dari bacaan ini. Seseorang boleh membaca dengan niat pahalanya untuk si A atau si B yang muslim, baik ia masih kerabat atau bukan kerabat.
    Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat kedua karena membaca Al-Quran termasuk kategori ibadah yang pahalanya boleh dipindahkan kepada orang yang telah mati. Hal ini sebagaimana tersebut pada Hadits Sa’ad bin ‘Ubadah ketika ia mewakafkan kebunnya untuk ibunya, dan juga tersebut pada Hadits tentang kasus seorang shahabat laki-laki yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ibunya yang telah lumpuh sampai meninggal, “Saya mengira bahwa seandainya beliau masih dapat berbicara sewaktu hidupnya, niscaya ia akan mewakafkan hartanya. Apakah sekarang saya boleh mewakafkan harta atas namanya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.”
    Ini adalah kasus-kasus individual yang menunjukkan bahwa menghadiahkan pahala ibadah kepada seorang muslim dibolehkan, begitu pula membaca Al-Quran. Akan tetapi, yang lebih baik adalah Anda cukup mendoakan orang yang telah mati tersebut, sedangkan amal-amal shalih yang Anda lakukan untuk diri Anda sendiri, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ
    Apabila manusia telah mati maka amalnya terputus, kecuali tiga hal: sedekah jariyah atau wakaf, ilmu yang terus memberi manfaat, atau anak shalih yang mendoakan kebaikan dirinya.”
    Pada hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan “… atau anak shalih yang membaca Al-Quran untuknya atau shalat untuknya atau puasa untuknya atau bersedekah atas namanya,” tetapi beliau bersabda, “…atau anak shalih yang berdoa untuk kebaikannya.” Konteks kalimat ini berkaitan dengan amal. Hal ini berarti doa seseorang untuk orang yang telah mati adalah lebih baik daripada menghadiahkan amal shalih dirinya kepada orang lain. Demikianlah, sebab setiap orang memerlukan amal shalih agar kelak pahalanya menjadi simpanan dirinya di sisi Allah.
    Adapun yang biasa dilakukan oleh sebagian orang yang membcaa Al-Quran untuk yang mati adalah dengan mengupah seseorang, misalnya dengan mengundang seorang pembaca Al-Quran yang diupah dan pahalanya untuk si mati, hal ini merupakan perbuatan bid’ah dan pahalanya tidak sampai kepada si mati karena si pembaca hanya bermaksud mencari dunia.
    Adapun upah yang diterima oleh pembacanya adalah haram dan si mati tidak mendapatkan manfaat.

    No comments:

    Post a Comment