Pak ustadz, bagaimana hukumnya mengaji di dekat mayat sebelum
dibawa ke kuburan. Atau bagaimana hukumnya mengaji di kuburan? Terimakasih atas
penjelasannya.
Kancleng di Gunung Endut Parakan Salak
Membaca Al-Quran dengan maksud menghadiahkan pahalanya kepada
seorang muslim yang telah mati merupakan masalah yang menjadi perselisihan para
ulama. Tentang hal ini ada dua pendapat.
Yang pertama, Perbuatan ini tidak ada tuntunannya dalam
syariat dan orang mati tidak lagi memperoleh manfaat dari bacaan Al-Quran ini.
Kemudian pendapat yang kedua, Orang yang mati memperoleh
manfaat dari bacaan ini. Seseorang boleh membaca dengan niat pahalanya untuk si
A atau si B yang muslim, baik ia masih kerabat atau bukan kerabat.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat kedua karena membaca
Al-Quran termasuk kategori ibadah yang pahalanya boleh dipindahkan kepada orang
yang telah mati. Hal ini sebagaimana tersebut pada Hadits Sa’ad bin ‘Ubadah
ketika ia mewakafkan kebunnya untuk ibunya, dan juga tersebut pada Hadits
tentang kasus seorang shahabat laki-laki yang berkata kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bahwa ibunya yang telah lumpuh sampai meninggal, “Saya
mengira bahwa seandainya beliau masih dapat berbicara sewaktu hidupnya, niscaya
ia akan mewakafkan hartanya. Apakah sekarang saya boleh mewakafkan harta atas
namanya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.”
Ini adalah kasus-kasus individual yang menunjukkan bahwa
menghadiahkan pahala ibadah kepada seorang muslim dibolehkan, begitu pula
membaca Al-Quran. Akan tetapi, yang lebih baik adalah Anda cukup mendoakan
orang yang telah mati tersebut, sedangkan amal-amal shalih yang Anda lakukan
untuk diri Anda sendiri, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا
مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ
صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ
Apabila manusia telah mati maka amalnya terputus, kecuali
tiga hal: sedekah jariyah atau wakaf, ilmu yang terus memberi manfaat, atau
anak shalih yang mendoakan kebaikan dirinya.”
Pada hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
menyebutkan “… atau anak shalih yang membaca Al-Quran untuknya atau shalat
untuknya atau puasa untuknya atau bersedekah atas namanya,” tetapi beliau
bersabda, “…atau anak shalih yang berdoa untuk kebaikannya.” Konteks kalimat
ini berkaitan dengan amal. Hal ini berarti doa seseorang untuk orang yang telah
mati adalah lebih baik daripada menghadiahkan amal shalih dirinya kepada orang
lain. Demikianlah, sebab setiap orang memerlukan amal shalih agar kelak
pahalanya menjadi simpanan dirinya di sisi Allah.
Adapun yang biasa dilakukan oleh sebagian orang yang membcaa
Al-Quran untuk yang mati adalah dengan mengupah seseorang, misalnya dengan
mengundang seorang pembaca Al-Quran yang diupah dan pahalanya untuk si mati,
hal ini merupakan perbuatan bid’ah dan pahalanya tidak sampai kepada si mati
karena si pembaca hanya bermaksud mencari dunia.
Adapun upah yang diterima oleh pembacanya adalah haram dan si
mati tidak mendapatkan manfaat.
No comments:
Post a Comment