Menyajikan Informasi dan Inspirasi


  • News

    Wednesday, May 8, 2019

    Bagaimana Menyikapi Suami yang Malas Bekerja


    Bagaimana hukumnya suami yang tidak semangat dan malas mencari nafkah untuk keluarganya? Saya mohon penjelasannya ustadz. Terimakasih sebelumnya
    EMI SUMIATI_SIRNASARI_PABUARAN VIA SALAM FM
    ==

    Perlu diketahui bahwa kewajiban suami memberikan nafkah untuk istri dan anak. Nafkah pada istri ini wajib didahulukan dari nafkah pada kerabat lainnya. Nafkah pada orang tua dan kerabat barulah diwajibkan ketika mereka miskin dan tidak punya harta.

    Jika ada seorang suami yang malas mencari nafkah, maka jelas sekali dia telah berdosa. Bahkan ulama menyatakan bahwa suami yang tidak memberi nafkah anak istrinya termasuk dosa besar. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang berbunyi,

    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ ».

    Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang cukup dikatakan berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud)

    sebaliknya, suami yang menafkahi keluarganya dihitung pahala sebagai sedekah. Bahkan sebaik-baik sedekah adalah sedekah kepada keluarga. Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

    Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar ” (HR. Muslim).

    Terkait permasalahan suami yang malas untuk bekerja, saran kami silahkan anda meminta bantuan kepada orang yang memiliki wibawa di mata suami anda supaya suami anda dinasehati. Apabila suami anda tetap tidak berubah maka anda berhak meminta cerai karena suami tidak melaksanakan kewajibannya.

    Muhammad bin Ibrohim at-Tuwaijiri menerangkan diantara sebab yang dengannya seorang wanita boleh meminta talak dari suaminya adalah karena suami lalai dalam memberi nafkah. Akan tetapi, langkah pertama yang harus anda lakukan bukan meminta cerai, tapi diskusikan dulu dengan kepala dingin. Pertama, nasihati suami anda dan berikan motivasi kepadanya dengan lembut. Jika tidak mempan, minta pihak lain menasihati suami anda. Tapi jika suami masih tetap malas, keputusan ada di tangan anda. Jika memang anda tidak kuat dengan sikap suami, maka anda berhak meminta cerai.
    Semoga Allah ta'ala memberi hidayah kepada para suami yang malas sehingga dia menjadi orang yang bertanggung jawab.

    No comments:

    Post a Comment