Bagaimana hukumnya suami yang tidak semangat dan malas
mencari nafkah untuk keluarganya? Saya mohon penjelasannya ustadz. Terimakasih
sebelumnya
EMI SUMIATI_SIRNASARI_PABUARAN VIA SALAM FM
==
Perlu diketahui bahwa kewajiban suami memberikan nafkah
untuk istri dan anak. Nafkah pada istri ini wajib didahulukan dari nafkah pada
kerabat lainnya. Nafkah pada orang tua dan kerabat barulah diwajibkan ketika
mereka miskin dan tidak punya harta.
Jika ada seorang suami yang malas mencari nafkah, maka jelas
sekali dia telah berdosa. Bahkan ulama menyatakan bahwa suami yang tidak
memberi nafkah anak istrinya termasuk dosa besar. Hal ini didasarkan pada
sebuah hadits yang berbunyi,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ
مَنْ يَقُوتُ ».
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang cukup dikatakan berdosa jika
ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Daud)
sebaliknya, suami yang menafkahi keluarganya dihitung pahala
sebagai sedekah. Bahkan sebaik-baik sedekah adalah sedekah kepada keluarga. Hal
ini sebagaimana disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ
وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ
وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ
عَلَى أَهْلِكَ
Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu
dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar
yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan
satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar ”
(HR. Muslim).
Terkait permasalahan suami yang malas untuk bekerja, saran
kami silahkan anda meminta bantuan kepada orang yang memiliki wibawa di mata
suami anda supaya suami anda dinasehati. Apabila suami anda tetap tidak berubah
maka anda berhak meminta cerai karena suami tidak melaksanakan kewajibannya.
Muhammad bin Ibrohim at-Tuwaijiri menerangkan diantara sebab
yang dengannya seorang wanita boleh meminta talak dari suaminya adalah karena
suami lalai dalam memberi nafkah. Akan tetapi, langkah pertama yang harus anda
lakukan bukan meminta cerai, tapi diskusikan dulu dengan kepala dingin. Pertama,
nasihati suami anda dan berikan motivasi kepadanya dengan lembut. Jika tidak
mempan, minta pihak lain menasihati suami anda. Tapi jika suami masih tetap
malas, keputusan ada di tangan anda. Jika memang anda tidak kuat dengan sikap
suami, maka anda berhak meminta cerai.
Semoga Allah ta'ala memberi hidayah kepada para suami yang
malas sehingga dia menjadi orang yang bertanggung jawab.
No comments:
Post a Comment