Menyajikan Informasi dan Inspirasi


  • News

    Wednesday, April 25, 2018

    Berbicara dengan Lelaki Non-Mahrom, Bolehkah?


    Ada seorang muslimah yang melayangkan surat kepada Dewan Fatwa Eropa bahwa ada suami yang melarang para istri untuk berbicara dengan lelaki non-Mahrom secara mutlak. Sementara si suami bebas berbicara dengan wanita lain. Bagaimana hukumnya dalam hal itu?

    Kemudian Dewan Fatwa European Council for Fatwa and Research (ECFR) menjawabnya dengan memberi rincian menjadi beberapa point berikut,

    Seorang muslim harus memiliki rasa malu dalam berinteraksi antara lawan jenis.

    Islam tidak melarang perempuan untuk berbicara dengan laki-laki atau laki-laki berbicara dengan perempuan jika situasi dan percakapan yang timbul mematuhi batas-batas syariat islam.

    Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda di dalam hadits shahih, “Rasa malu adalah sebagian dari iman." (Al-Bukhari dan Muslim)

    Dalam Hadits lain, Nabi bersabda, "Rasa malu membawa kepada kebaikan." (Al-Bukhari dan Muslim)

    Rasa malu ini adalah cara yang indah bagi pria dan wanita, tetapi lebih ditekankan untuk wanita, karena itu sesuai dengan sifat feminin mereka. Itulah mengapa wanita tidak memulai percakapan dengan pria asing.

    Namun, tradisi dan adat istiadat mengatur dan mengubah hal ini. Dan perbedaan tradisi ini berbeda antara satu Negara dengan Negara yang lain, satu waktu dengan waktu yang lain dan satu situasi dengan situasi yang berbeda.

    Namun demikian, penting untuk menyadari bahwa Islam tidak melarang perempuan berbicara kepada laki-laki, atau laki-laki berbicara kepada perempuan jika situasi dan isi percakapan mematuhi batas-batas syariah Islam.

    Allah subhanahu wata'ala berfirman di dalam quran surat al-Ahzab ayat 32,

    Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.

    Di dalam ayat tersebut, Allah subhanahu wata'ala tidak melarang istri nabi berbicara, tapi melarang mereka untuk berbicara ‘sedemikian rupa’ yang bisa menimbulkan keinginan buruk dan nafsu di hati laki-laki.

    Jadi, di sini bukan berbicara yang dilarang, tapi lebih kepada bagaimana cara dia berbicara dan apa maksud dan tujuan dari pembicaraannya.

    Ada banyak Hadis yang mengkonfirmasi kebolehan pria menyapa wanita dan wanita menyapa pria, serta keabsahan pria mengunjungi wanita sakit dan sebaliknya. Tetapi tidak berarti ini membebaskan seorang wanita untuk berbicara dengan sembarang lelaki atau sebaliknya. Kita kembalikan kepada kebutuhan, dan aturan syariat yang mengaturnya.

    Adalah diperbolehkan bagi seorang wanita untuk berbicara dengan laki-laki lain, baik itu seorang guru, seorang tetangga, seorang supervisor di tempat kerja, dan yang lain sesuai dengan kebutuhan dan interaksi kehidupan sehari-hari.

    Artikel ini diterjemahkan dari 'Talking with Members of the Opposite Sex: Ok? yang dimuat di Aboutislam.com

    No comments:

    Post a Comment