Ada seorang muslimah yang melayangkan surat kepada Dewan
Fatwa Eropa bahwa ada suami yang melarang para istri untuk berbicara dengan
lelaki non-Mahrom secara mutlak. Sementara si suami bebas berbicara dengan wanita
lain. Bagaimana hukumnya dalam hal itu?
Kemudian Dewan Fatwa European Council for Fatwa and Research (ECFR) menjawabnya dengan memberi rincian menjadi
beberapa point berikut,
Seorang muslim harus memiliki rasa malu dalam berinteraksi
antara lawan jenis.
Islam tidak melarang perempuan untuk berbicara dengan
laki-laki atau laki-laki berbicara dengan perempuan jika situasi dan percakapan
yang timbul mematuhi batas-batas syariat islam.
Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda di dalam
hadits shahih, “Rasa malu adalah sebagian dari iman." (Al-Bukhari dan
Muslim)
Dalam Hadits lain, Nabi bersabda, "Rasa malu membawa
kepada kebaikan." (Al-Bukhari dan Muslim)
Rasa malu ini adalah cara yang indah bagi pria dan wanita,
tetapi lebih ditekankan untuk wanita, karena itu sesuai dengan sifat feminin
mereka. Itulah mengapa wanita tidak memulai percakapan dengan pria asing.
Namun, tradisi dan adat istiadat mengatur dan mengubah hal
ini. Dan perbedaan tradisi ini berbeda antara satu Negara dengan Negara yang
lain, satu waktu dengan waktu yang lain dan satu situasi dengan situasi yang
berbeda.
Namun demikian, penting untuk menyadari bahwa Islam tidak
melarang perempuan berbicara kepada laki-laki, atau laki-laki berbicara kepada
perempuan jika situasi dan isi percakapan mematuhi batas-batas syariah Islam.
Allah subhanahu wata'ala berfirman di dalam quran surat
al-Ahzab ayat 32,
Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita
yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah
perkataan yang baik.
Di dalam ayat tersebut, Allah subhanahu wata'ala tidak
melarang istri nabi berbicara, tapi melarang mereka untuk berbicara ‘sedemikian
rupa’ yang bisa menimbulkan keinginan buruk dan nafsu di hati laki-laki.
Jadi, di sini bukan berbicara yang dilarang, tapi lebih
kepada bagaimana cara dia berbicara dan apa maksud dan tujuan dari
pembicaraannya.
Ada banyak Hadis yang mengkonfirmasi kebolehan pria menyapa
wanita dan wanita menyapa pria, serta keabsahan pria mengunjungi wanita sakit
dan sebaliknya. Tetapi tidak berarti ini membebaskan seorang wanita untuk
berbicara dengan sembarang lelaki atau sebaliknya. Kita kembalikan kepada
kebutuhan, dan aturan syariat yang mengaturnya.
Adalah diperbolehkan bagi seorang wanita untuk berbicara
dengan laki-laki lain, baik itu seorang guru, seorang tetangga, seorang
supervisor di tempat kerja, dan yang lain sesuai dengan kebutuhan dan interaksi
kehidupan sehari-hari.
Artikel ini diterjemahkan dari 'Talking with Members of the Opposite Sex: Ok? yang dimuat di Aboutislam.com
Artikel ini diterjemahkan dari 'Talking with Members of the Opposite Sex: Ok? yang dimuat di Aboutislam.com
No comments:
Post a Comment