Kita pasti hafal tiga amal yang pahalanya terus mengalir meskipun pelakunya sudah meninggal yakni sodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakan kedua orangtuanya.
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثَةٍ : إِلا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim)
Ternyata, ada pula tiga amal buruk yang dosanya terus mengalir meskipun pelakunya sudah meninggal.
1. Mempelopori kejahatan dan kemaksiatan
Orang yang melakukan kejahatan dan kemaksiatan, ia berdosa. Namun jika ia tidak saja melakukan kejahatan atau kemaksiatan namun juga mempeloporinya, maka ia akan mendapat dosa sebagaimana dosa orang yang mengikutinya. Demikian terus menerus meskipun ia telah meninggal.
Sepanjang masih ada orang yang melakukan kejahatan atau kemaksiatan yang dulu dipeloporinya, maka ia terus mendapat dosa seperti dosa orang yang menirunya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
“Barangsiapa membuat sunnah sayyi’ah (kebiasaan buruk) dalam Islam, maka baginya dosa dan (ditambah dengan) dosa orang-orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun” (HR Muslim)
Sebagai contoh, Qabil mempelopori pembunuhan. Ia telah membunuh Habil, saudaranya sendiri. Maka setiap ada pembunuhan dengan cara zalim, Qabil mendapatkan dosa akibat kepeloporannya itu.
لَيْسَ مِنْ نَفْسٍ تُقْتَلُ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْهَا - وَرُبَّمَا قَالَ سُفْيَانُ مِنْ دَمِهَا - لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ أَوَّلاً
“Tidak ada seorang pun yang dibunuh dengan cara zhalim, terkecuali bagi anak adam yang pertama bagian dari dosa darah yang mengalir darinya, karena dialah yang pertama melakukan pembunuhan” (Muttafaqun ‘alaih)
2. Mengajak pada kesesatan
Orang yang mengajak kepada kesesatan atau menyerukannya agar orang lain mengikuti kesesatan itu, ia mendapat dosa sebagaimana dosa orang yang melakukannya tanpa mengurangi sedikitpun dosa orang itu.
Misalnya orang yang mengajak orang lain membuka aurat, maka ia akan mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang mengikuti ajakannya membuka aurat tersebut.
مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
“Barangsiapa mengajak (manusia) kepada kesesatan maka ia mendapatkan dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun” (HR. Muslim)
3. Memfasilitasi kemaksiatan
Jika sodaqoh jariyah seperti membangun masjid pahalanya terus mengalir selama masjid itu ditempati shalat dan ibadah, maka orang yang membangun fasilitas kemaksiatan juga akan terus mendapatkan dosa selama fasilitas kemaksiatan yang ia bangun digunakan untuk bermaksiat.
Misalnya orang yang mendirikan rumah judi atau tempat prostitusi. Selama tempat itu digunakan untuk berjudi dan berzina, maka ia mendapatkan dosa. Meskipun ia telah meninggal dunia. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Tarbiyah.net]
No comments:
Post a Comment