Menyajikan Informasi dan Inspirasi


  • News

    Tuesday, July 28, 2020

    Kisah Umar bin Khattab dan Wanita yang Berzina


    Pada suatu hari orang-orang menangkap seorang perempuan yang diduga telah berzina. Ia lalu menghadapkan perempuan tersebut kepada Umar bin Khattab. Setelah berada di hadapan Sang Khalifah, perempuan tersebut mengakui bahwa dirinya telah berzina dengan seorang temannya. Seketika itu, Khalifah Umar bin Khattab langsung memerintahkan agar perempuan tersebut dihukum rajam dengan dilempari batu.
    Namun Ali bin Abi Thalib meminta Khalifah Umar memberikan kesempatan kepada perempuan tersebut agar menyampaikan penjelasannya. Perihal apa alasan yang membuatnya sampai melakukan perbuatan zina.
    Khalifah Umar menyetujui usulan tersebut dan perempuan itu mulai menjelaskan kronologinya. perempuan itu mengaku merasa kehausan dalam sebuah perjalanan. Ia tak memiliki air minum dan tidak ada air susu pada untanya.
    Ketika itu, ia kemudian meminta minum pada seorang temannya, yang untanya masih ada air susunya. Lalu temannya itu bersedia memberikannya minum asal dia mau diajak berhubungan badan. Mendengar jawaban seperti itu, perempuan itu langsung menolaknya.
    Bagaimana mungkin dia harus menyerahkan diri untuk mendapatkan seteguk air minum. Ia meminta minum sebanyak tiga kali, namun jawaban temannya tetap sama; ia akan memberi air susu unta jika mau berhubungan badan dengannya.
    Akhirnya perempuan tersebut merasa tak berdaya lagi. Merasa begitu payah dan sudah akan mati kalau tidak segera meneguk air susu tersebut.
    Kemudian dengan terpaksa ia menuruti permintaan temannya itu untuk berzina agar bisa bertahan hidup dengan mendapatkan minuman. Akhirnya perempuan itu mendapatkan air minum. Riwayat lain menyebutkan kalau perempuan tersebut meminta minum kepada seorang gembala.
    Lalu Khalifah Umar menggelar musyawarah usai mendengarkan penjelasan dari perempuan tersebut. Apakah tetap menjatuhinya hukuman rajam atau melepaskannya.
    Ali bin Abi Thalib yang ikut dalam musyawarah menyakinkan sang khalifah bahwa perempuan tersebut tidak berdosa karena dia melakukan itu karena terpaksa dan tidak sengaja hendak melanggar atau melampaui batas.
    Khalifah Umar akhirnya membebaskan wanita tersebut.

    No comments:

    Post a Comment