Dari IBU KOKOY. Ustad saya mau tanya bagaimana saya mau sedekah tapi suami saya melarangnya apa tetap harus ijin jika sedekah?
Jika suami memberi ijin kepada istri maka istri boleh menyedekahkan atas nama dirinya atau atas nama orang lain yang telah wafat, tidak mengapa yang demikian. Jika suami tidak mengijinkan maka tidak halal bagi istri untuk menyedekahkan harta itu, karena harta itu milik suaminya.
Tapi jika harta yang disedekahkan murni milik istri dan hasil jerih payah istri maka tidak mengapa ia bersedekah dengan tanpa meminta izin kepada suami. Sebagian ulama menyatakan jika harta suami yang disedekahkan itu hanya sedikit maka tidak mengapa bagi si istri untuk menyedekahkannya, seperti sedekah yang dikeluarkan untuk sekedar menjalin silaturrahim pada tetangga, atau memberi pada pengemis yang meminta sedikit uang yang tidak akan memadharati suami, dan pahalanya sampai pada keduanya.”
Jika suami memberi ijin kepada istri maka istri boleh menyedekahkan atas nama dirinya atau atas nama orang lain yang telah wafat, tidak mengapa yang demikian. Jika suami tidak mengijinkan maka tidak halal bagi istri untuk menyedekahkan harta itu, karena harta itu milik suaminya.
Tapi jika harta yang disedekahkan murni milik istri dan hasil jerih payah istri maka tidak mengapa ia bersedekah dengan tanpa meminta izin kepada suami. Sebagian ulama menyatakan jika harta suami yang disedekahkan itu hanya sedikit maka tidak mengapa bagi si istri untuk menyedekahkannya, seperti sedekah yang dikeluarkan untuk sekedar menjalin silaturrahim pada tetangga, atau memberi pada pengemis yang meminta sedikit uang yang tidak akan memadharati suami, dan pahalanya sampai pada keduanya.”
No comments:
Post a Comment