Assalaamu'alaikum.
Ustadz mau tanya, kalau istri yang gugat cerai atau khulu` apakah ada iddahnya?
Perlu diketahui bahwa para ulama
berbeda pendapat apakah khulu`atau gugat cerai itu talak bain yang tidak boleh dinikahi
lagi atau talak raj`I yang boleh balikan lagi menikah atau fasakh yaitu
pembatalan pernikahan. In syaAllah
pendapat yang kuat bahwa khulu` adalah fasakh atau pembatalan pernikahan, sehingga
akan memberikan beberapa hukum sebagai konsekwensinya. Di antaranya;
Pertama, Tidak dianggap dalam hitungan
talak yang tiga. Sehingga , seandainya seorang suami digugat cerai istrinya setelah
melakukan dua kali talak sebelumnya, maka ia masih diperbolehkan menikahi isterinya
tersebut, walaupun gugatan cerainya terjadi lebih dari satu kali.
Adapun mengenai Iddah, atau masa menunggunya yaitu
hanya sekali haidh. Sebagaimana hal ini dikuatkan dengan hadits riwayat abu dawud
dari Ibnu Abbas yang berbunyi.
أَنَ امرَأَةُ ثَابِت بْنِ قَيْس اخْتَلَعَتْ مِنْهُ فَجَعَلَ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِدَّ تَهَا حَيْضَةً
“Sesungguhnya isteri dari Tsabit dan
Qais meminta pisah atau khulu` darinya, lalu Nabi menetapkan iddahnya sekali haidh”
Kemudian juga Khulu` diperbolehkan kapan
saja, walaupun dalam keadaan haid atau suci yang telah digauli, karena khulu` dibolehkan
untuk menghilangkan kemudharatan yang menimpa si wanita, tentu karena adanya beberapa
alasan syar’I, bisa jadi karena faktor tidak baiknya pergaulan sang suami, atau
karena tinggal bersama orang yang dibenci dan tidak disukainya atau alasan syar’I
lainnya. Oleh karena itu, Nabi tidak menanyakan keadaan wanita yang melakukan
khulu` tersebut. Wallahu a`lam
No comments:
Post a Comment