Menyajikan Informasi dan Inspirasi


  • News

    Thursday, June 4, 2020

    Adakah Iddah Bagi Istri yang Menggugat Cerai

    Assalaamu'alaikum. Ustadz mau tanya, kalau istri yang gugat cerai atau khulu` apakah ada iddahnya?
    Perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat apakah khulu`atau gugat cerai itu talak bain yang tidak boleh dinikahi lagi atau talak raj`I yang boleh balikan lagi menikah atau fasakh yaitu pembatalan pernikahan.  In syaAllah pendapat yang kuat bahwa khulu` adalah fasakh atau pembatalan pernikahan, sehingga akan memberikan beberapa hukum sebagai konsekwensinya. Di antaranya;
    Pertama, Tidak dianggap dalam hitungan talak yang tiga. Sehingga , seandainya seorang suami digugat cerai istrinya setelah melakukan dua kali talak sebelumnya, maka ia masih diperbolehkan menikahi isterinya tersebut, walaupun gugatan cerainya terjadi lebih dari satu kali.
    Adapun mengenai Iddah, atau masa menunggunya yaitu hanya sekali haidh. Sebagaimana hal ini dikuatkan dengan hadits riwayat abu dawud dari  Ibnu Abbas a yang berbunyi.

    أَنَ امرَأَةُ ثَابِت بْنِ قَيْس اخْتَلَعَتْ مِنْهُ فَجَعَلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِدَّ تَهَا حَيْضَةً
    “Sesungguhnya isteri dari Tsabit dan Qais meminta pisah atau khulu` darinya, lalu Nabi n menetapkan iddahnya sekali haidh”
    Kemudian juga Khulu` diperbolehkan kapan saja, walaupun dalam keadaan haid atau suci yang telah digauli, karena khulu` dibolehkan untuk menghilangkan kemudharatan yang menimpa si wanita, tentu karena adanya beberapa alasan syar’I, bisa jadi karena faktor tidak baiknya pergaulan sang suami, atau karena tinggal bersama orang yang dibenci dan tidak disukainya atau alasan syar’I lainnya. Oleh karena itu, Nabi n tidak menanyakan keadaan wanita yang melakukan khulu` tersebut. Wallahu a`lam

    No comments:

    Post a Comment