Menyajikan Informasi dan Inspirasi


  • News

    Thursday, June 4, 2020

    Tidak Menerapkan Hukum Syariat Dihukumi Kafir?

    1.      Dari YUSUF. Assalamualaikum, saya mau bertanya tentang berhukum dengan selain hukum yang di turunkan oleh Allah, seperti tidak menerapkan hukuman mencuri, membunuh, zina dan sebagainya, apakah dosa besar dan iman kita tertolak? terima kasih sebelumnya.

    Jawaban: Waalaikumussalam.
    Para ulama telah menjelaskan tentang permasalahan ini:
    Diantaranya, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz v pernah ditanya, ‘’Apakah pemerintah yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah orang kafir?Karena jika kita kita katakan semua masih muslim, maka bagaimana dengan firman Allah yang berbunyi, “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.’’
    Beliau v  menjawab, “Pemerintah yang tidak berhukum dengan hukum Allah terbagi menjadi beberapa macam, hukum mereka berbeda-beda, sesuai dengan keyakinan dan perbuatan mereka. Barangsiapa yang berhukum dengan selain hukum Allah dan dia menganggap bahwa hukum itu lebih baik dari hukum Alloh, maka dia telah kafir menurut pendapat semua ulama kaum muslimin. Begitu juga yang memberlakukan hukum positif sebagai pengganti dari hukum Allah dan menganggap perbuatan itu diperbolehkan, walau dia mengatakan, ‘’Menerapkan hukum syariah lebih baik’’, maka dengan itu dia telah kafir karena menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah.
    Adapun jika orang yang berhukum dengan selain hukum Allah, karena mengikuti hawa nafsunya, karena mendapatkan uang suap, atau adanya permusuhan antara dia dan orang yang terkena pidana atau sebab lain, sedangkan dia mengetahui bahwa dia telah berbuat maksiat kepada Allah dengan perbuatannya itu dan dia meyakini bahwa dia wajib berhukum dengan hukum Allah, maka orang seperti itu disebut sebagai pelaku maksiat atau pelaku dosa besar, dia telah melakukan perbuatan kufur kecil, kezholiman yang kecil, dan kefasikan yang kecil. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Thawus dan sebagian dari generasi salaf shalih, hal ini merupakan hal yang sudah diketahui oleh para ulama.
    Syaikh utsaimin rahimahullah berkata: “Wajib bagi penuntut ilmu mengetahui perbedaan antara membuat undang-undang buatan manusia dan diterapkan sebagai pengganti Al-Quran dengan seseorang yang berhukum dalam kasus-kasus tertentu yaitu berhukum tidak sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah, maka dalam hal ini bisa kafir atau fasiq atau dzalim. Bisa kafir apabila meyakini undang-undang buatan manusia itu lebih baik atau sama dengan hukum Allah. Bisa fasiq apabila menghukumi sesuatu karena hawa nafsu saja bukan menganggap hukum dia lebih baik dari hukum Allah. Bisa dzalim apabila membuat mudhorot atau bahaya terhadap orang yang dikenai hukum dan juga tidak menganggap hukum dia lebih baik dari hukum Allah.

    No comments:

    Post a Comment