1. Dari YUSUF. Assalamualaikum, saya mau
bertanya tentang berhukum dengan selain hukum yang di turunkan oleh Allah, seperti
tidak menerapkan hukuman mencuri, membunuh, zina dan sebagainya, apakah dosa
besar dan iman kita tertolak? terima kasih sebelumnya.
Jawaban: Waalaikumussalam.
Para ulama telah menjelaskan tentang permasalahan
ini:
Diantaranya, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz pernah ditanya, ‘’Apakah pemerintah yang tidak
berhukum dengan hukum Allah adalah orang kafir?Karena jika kita kita katakan
semua masih muslim, maka bagaimana dengan firman Allah yang berbunyi,
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka
mereka itu adalah orang-orang yang kafir.’’
Beliau menjawab, “Pemerintah yang tidak berhukum
dengan hukum Allah terbagi menjadi beberapa macam, hukum mereka berbeda-beda,
sesuai dengan keyakinan dan perbuatan mereka. Barangsiapa yang berhukum dengan
selain hukum Allah dan dia menganggap bahwa hukum itu lebih baik dari hukum
Alloh, maka dia telah kafir menurut pendapat semua ulama kaum muslimin. Begitu
juga yang memberlakukan hukum positif sebagai pengganti dari hukum Allah dan
menganggap perbuatan itu diperbolehkan, walau dia mengatakan, ‘’Menerapkan
hukum syariah lebih baik’’, maka dengan itu dia telah kafir karena menghalalkan
apa yang diharamkan oleh Allah.
Adapun jika orang yang berhukum dengan
selain hukum Allah, karena mengikuti hawa nafsunya, karena mendapatkan uang
suap, atau adanya permusuhan antara dia dan orang yang terkena pidana atau
sebab lain, sedangkan dia mengetahui bahwa dia telah berbuat maksiat kepada
Allah dengan perbuatannya itu dan dia meyakini bahwa dia wajib berhukum dengan
hukum Allah, maka orang seperti itu disebut sebagai pelaku maksiat atau pelaku
dosa besar, dia telah melakukan perbuatan kufur kecil, kezholiman yang kecil,
dan kefasikan yang kecil. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu
‘anhuma, Thawus dan sebagian dari generasi salaf shalih, hal ini merupakan hal
yang sudah diketahui oleh para ulama.
Syaikh utsaimin rahimahullah berkata: “Wajib
bagi penuntut ilmu mengetahui perbedaan antara membuat undang-undang buatan
manusia dan diterapkan sebagai pengganti Al-Quran dengan seseorang yang
berhukum dalam kasus-kasus tertentu yaitu berhukum tidak sesuai dengan apa yang
diturunkan oleh Allah, maka dalam hal ini bisa kafir atau fasiq atau dzalim.
Bisa kafir apabila meyakini undang-undang buatan manusia itu lebih baik atau
sama dengan hukum Allah. Bisa fasiq apabila menghukumi sesuatu karena hawa
nafsu saja bukan menganggap hukum dia lebih baik dari hukum Allah. Bisa dzalim
apabila membuat mudhorot atau bahaya terhadap orang yang dikenai hukum dan juga
tidak menganggap hukum dia lebih baik dari hukum Allah.
No comments:
Post a Comment