Assalamu alaikum ustadz. Apakah sudah jatuh talaq jika suami
pergi untuk sekian waktu yang lama tanpa memberi nafkah. Suami sering begitu
terus. Bagaimana saya menanggapinya? Perginya bukan untuk urusan penting, tapi
hanya untuk menghindari masalah rumah tangga. Dia tidak pulang ke rumah sebelum
saya jemput atau baru pulang kalau sudah kangen.
Terimakasih ustadz atas jawabannya
=
Diantara perkara yang menjadi kewajiban seorang
suami adalah memperlakukan sang istri dengan perlakukan yang baik. Hal inilah
yang Allah subhanahu wata'ala firmankan di dalam quran surat an-Nisa ayat 19,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Dan perlakukanlah mereka (para istri) dengan
baik!
Meninggalkan rumah tanpa kabar untuk waktu yang
panjang terhitung perlakuan yang tidak baik. Hal itu menimbulkan kekhawatiran
dan ketidaknyamanan pada keluarga yang ditinggal. Selain itu tentu anak istri
yang ditinggal membutuhkan nafkah, jika kepergian suami tanpa meninggalkan
nafkah.
Jika hal itu sudah terjadi, istri berhak untuk
menyampaikan kekhawatirannya dan menyampaikan nasehat kepada suami. Anda
mengatakan bahwa suami pergi karena menghindari permasalahan keluarga,
sayangnya Anda tidak menyebutkan permasalahnnya apa.
Saran saya, Anda dan suami harus berusaha
memecahkan bersama permasalahan rumah tangga tersebut sehingga tidak
berlarut-larut dan merugikan kedua belah pihak.
Komunikasikan hal ini dengan suami, jika jalan keluar buntu, tidak ada
salahnya melibatkan pihak lain seperti orang tua atau orang yang bisa
dipercaya.
No comments:
Post a Comment