Menyajikan Informasi dan Inspirasi


  • News

    Sunday, June 30, 2019

    Sedekah Mesi Dirinya Dalam Kesulitan, Apa Hukumnya?


    Assalamu alaikum. Ustadz mau tanya, bagaimana hukumnya orang yang punya rezeki pas-pasan tapi dia sering sedekah. Padahal dia sendiri membutuhkan. Bahkan dia seringkali butuh pertolongan orang lain. Bagaimana hukumnya ustadz. Mohon penjelasannya.
    Hamba Allah
    --

    Seorang Muslim sangat dianjurkan untuk bersedekah dan berbagi dengan saudaranya. Islam mengajarkan seorang Muslim harus menolong saudaranya yang dalam keadaan kekurangan.
    Jalannya bisa dengan banyak hal, salah satunya adalah sedekah. Janji pahala berlipat kali diberikan untuk mereka yang rajin bersedekah.

    Pada praktiknya, mungkin kita pernah menemui orang yang bersedekah dengan jumlah yang besar. Sampai-sampai, uang yang ada di kantong dan dompet habis disedekahkan. Atau mungkin dia sering kali bersedekah, padahal dirinya sangat membutuhkan harta tersebut. Terkadang membutuhkan pertolongan orang lain.

    Tentu praktik ini sangat baik. Tetapi, apakah hal ini sesuai dengan anjuran Rasulullah Muhammad Shollallahu 'alaihi wasallam ?

    Memang ada perintah untuk membelanjakan harta di jalan Allah dengan membantu mereka yang membutuhkan. Meski begitu, jumlah sedekah tetap harus dibatasi.

    Batasan ini dapat kita temukan dalam hadis riwayat Bukhari, berisi dialog antara Rasulullah dengan Saad bin Abi Waqqash Radiyallahu anhu.

    Dari Sa'ad bin Abi Waqqash, ia bercerita, " Pada tahun haji wada' Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam  mendatangiku untuk menjenguk ketika aku sakit keras. Aku berkata, 'Ya Rasul, aku kini sakit keras sebagaimana engkau lihat. Sedangkan aku orang berharta. Tidak ada yang menerima warisanku kelak kecuali seorang putriku. Bolehkah aku menyedekahkannya sebesar 2/3 dari hartaku?'
    Rasul menjawab, 'Tidak boleh.' Aku bilang, 'Setengahnya?' Rasul menjawab, 'Tidak boleh.' Aku bilang, 'Sepertiga?'

    Rasul menjawab, 'Sepertiga. Sepertiga itu banyak. Sungguh, kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada kau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, kelak mereka mengemis kepada orang lain. Sungguh, tiada nafkah yang kau berikan karena mengharap ridha Allah melainkan kau diberi pahala atasnya, termasuk nafkahmu yang masuk ke mulut istrimu."

    Dari hadis ini terdapat penjelasan batasan mengenai harta yang disedekahkan. Dasarnya, harus ada harta yang diwariskan kepada keluarga dengan jumlah yang lebih besar dari yang disedekahkan.

    Beberapa ulama memaknai hadis ini sebagai petunjuk tentang pentingnya meninggalkan warisan bagi keluarga. Juga tentang keutamaan menafkahi anak dan istri, seperti pendapat Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Fathul Bari.

    Perkataan Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam kepada Saad bin Abi Waqqash, 'Sepertiga itu banyak,' menunjukkan bahwa agama menganjurkan untuk memprioritaskan nafkah untuk kerabat paling dekat ketimbang orang yang lain."

    Oleh karena itu, ketika seseorang mendapati dirinya kekurangan, maka alangkah baiknya jika harta yang dia miliki dia utamakan untuk memberi nafkah anak istrinya. Jika ada kelebihan, maka dia bisa infakan atau sedekahkan kepada yang lain. Karena sebaik-baik sedekah adalah untuk keluarga. Terlebih jika dia sendiri secara lahiriyah membutuhkan pertolongan dari orang lain.

    Selain itu, tidak layak dia memberikan sedekah sementara dia sendiri memiliki hutang yang harus dibayar.

    Kita diajarkan untuk mendahulukan kewajiban sebelum amal yang sifatnya anjuran. Baik kewajiban terkait hak Allah maupun kewajiban terkait hak makhluk. Ada kaidah mengatakan

    تقدم الفرائض على النوافل
    Didahulukan yang wajib sebelum yang anjuran.

    Kita bisa memahami, perbedaan hukum antara membayar utang dan sedekah. Utang terkait kewajiban kita kepada orang lain dan harus kita penuhi. Sementara sedekah sifatnya anjuran. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar manusia bersedekah setelah memenuhi kebutuhan pribadinya.

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى ، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
    Sedekah terbaik adalah sedekah setelah kebutuhan pokok dipenuhi. Dan mulailah dari orang yang wajib kamu nafkahi. (HR. Bukhari & Muslim)

    Mengingat pertimbangan ini, para ulama memfatwakan agar mendahulukan pelunasan utang sebelum bersedekah. Bahkan sebagian ulama menyebut orang yang mendahulukan sedekah sementara utangnya belum lunas, bisa terhitung memalak harta orang lain.

    No comments:

    Post a Comment