Assalamu alaikum. Ustadz mau tanya, bagaimana hukumnya orang
yang punya rezeki pas-pasan tapi dia sering sedekah. Padahal dia sendiri
membutuhkan. Bahkan dia seringkali butuh pertolongan orang lain. Bagaimana hukumnya
ustadz. Mohon penjelasannya.
Hamba Allah
--
Seorang Muslim sangat dianjurkan untuk bersedekah dan berbagi
dengan saudaranya. Islam mengajarkan seorang Muslim harus menolong saudaranya
yang dalam keadaan kekurangan.
Jalannya bisa dengan banyak hal, salah satunya adalah
sedekah. Janji pahala berlipat kali diberikan untuk mereka yang rajin
bersedekah.
Pada praktiknya, mungkin kita pernah menemui orang yang
bersedekah dengan jumlah yang besar. Sampai-sampai, uang yang ada di kantong
dan dompet habis disedekahkan. Atau mungkin dia sering kali bersedekah, padahal
dirinya sangat membutuhkan harta tersebut. Terkadang membutuhkan pertolongan
orang lain.
Tentu praktik ini sangat baik. Tetapi, apakah hal ini sesuai
dengan anjuran Rasulullah Muhammad Shollallahu 'alaihi wasallam ?
Memang ada perintah untuk membelanjakan harta di jalan Allah
dengan membantu mereka yang membutuhkan. Meski begitu, jumlah sedekah tetap
harus dibatasi.
Batasan ini dapat kita temukan dalam hadis riwayat Bukhari,
berisi dialog antara Rasulullah dengan Saad bin Abi Waqqash Radiyallahu anhu.
Dari Sa'ad bin Abi Waqqash, ia bercerita, " Pada tahun
haji wada' Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam mendatangiku untuk menjenguk ketika aku sakit
keras. Aku berkata, 'Ya Rasul, aku kini sakit keras sebagaimana engkau lihat.
Sedangkan aku orang berharta. Tidak ada yang menerima warisanku kelak kecuali
seorang putriku. Bolehkah aku menyedekahkannya sebesar 2/3 dari hartaku?'
Rasul menjawab, 'Tidak boleh.' Aku bilang, 'Setengahnya?'
Rasul menjawab, 'Tidak boleh.' Aku bilang, 'Sepertiga?'
Rasul menjawab, 'Sepertiga. Sepertiga itu banyak. Sungguh,
kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada kau
meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, kelak mereka mengemis kepada orang
lain. Sungguh, tiada nafkah yang kau berikan karena mengharap ridha Allah
melainkan kau diberi pahala atasnya, termasuk nafkahmu yang masuk ke mulut
istrimu."
Dari hadis ini terdapat penjelasan batasan mengenai harta
yang disedekahkan. Dasarnya, harus ada harta yang diwariskan kepada keluarga
dengan jumlah yang lebih besar dari yang disedekahkan.
Beberapa ulama memaknai hadis ini sebagai petunjuk tentang
pentingnya meninggalkan warisan bagi keluarga. Juga tentang keutamaan menafkahi
anak dan istri, seperti pendapat Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Fathul
Bari.
Perkataan Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam kepada
Saad bin Abi Waqqash, 'Sepertiga itu banyak,' menunjukkan bahwa agama
menganjurkan untuk memprioritaskan nafkah untuk kerabat paling dekat ketimbang
orang yang lain."
Oleh karena itu, ketika seseorang mendapati dirinya
kekurangan, maka alangkah baiknya jika harta yang dia miliki dia utamakan untuk
memberi nafkah anak istrinya. Jika ada kelebihan, maka dia bisa infakan atau
sedekahkan kepada yang lain. Karena sebaik-baik sedekah adalah untuk keluarga. Terlebih
jika dia sendiri secara lahiriyah membutuhkan pertolongan dari orang lain.
Selain itu, tidak layak dia memberikan sedekah sementara dia
sendiri memiliki hutang yang harus dibayar.
Kita diajarkan untuk mendahulukan kewajiban sebelum amal
yang sifatnya anjuran. Baik kewajiban terkait hak Allah maupun kewajiban
terkait hak makhluk. Ada kaidah mengatakan
تقدم الفرائض على النوافل
Didahulukan yang wajib sebelum yang anjuran.
Kita bisa memahami, perbedaan hukum antara membayar utang
dan sedekah. Utang terkait kewajiban kita kepada orang lain dan harus kita
penuhi. Sementara sedekah sifatnya anjuran. Karena itulah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengajarkan agar manusia bersedekah setelah memenuhi
kebutuhan pribadinya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ
غِنًى ، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
Sedekah terbaik adalah sedekah setelah kebutuhan pokok
dipenuhi. Dan mulailah dari orang yang wajib kamu nafkahi. (HR. Bukhari &
Muslim)
Mengingat pertimbangan ini, para ulama memfatwakan agar
mendahulukan pelunasan utang sebelum bersedekah. Bahkan sebagian ulama menyebut
orang yang mendahulukan sedekah sementara utangnya belum lunas, bisa terhitung
memalak harta orang lain.
No comments:
Post a Comment