Assalamualaikum wrwb. pak ustadz, mau tanya hukum membeli
rumah dengan cara mengkredit di bank atau KPR. terimakasih Wassalaam.
+6285771959600 Syaeful bogor tengah.
-
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Pak Syaeful yang dirahmati Allah Subhanahu wata'ala, salah
satu dambaan setiap orang dan keluarga adalah memiliki rumah sendiri. Namun
pada kenyataannya untuk memiliki sebuah rumah seseorang harus berusaha keras
sehingga tersedia dana yang mencukupi. Adakalanya seseorang harus mengumpulkan
dana dalam tempo yang cukup lama untuk membeli atau membangun sebuah rumah.
Dalam dunia modern seperti sekarang ini seseorang yang tidak
mampu membeli rumah secara tunai, biasanya akan membelinya secara kredit lewat
perantara perbankan karena bank biasanya memiliki produk kredit yang bisa
dimanfaatkan untuk membeli rumah. Nama produk ini adalah KPR (Kredit Pemilikan
Rumah). Dengan hanya menyediakan sejumlah biaya untuk uang muka atau DP mereka
sudah bisa memiliki rumah. Kemudian setelah itu mereka mencicil setiap bulan ke
bank untuk melunasi pembayarannya sampai tempo waktu tertentu.
Gambarannya adalah jika harga rumah tersebut adalah Rp. 150
juta, maka orang tersebut harus membayar dulu berapa persennya, umpamanya
membayar dulu Rp. 60 juta tunai. Pembayaran ini oleh pihak bank konvensional
dianggap sebagai uang muka. Kekurangannya sebesar Rp. 90 juta terpaksa dia
pinjam ke bank. Bank konvensional langsung membayarnya ke developer rumah atau
pemilik rumah. Hutang tersebut harus dia bayar ke pihak Bank secara berangsur.
Cara menghitung cicilan adalah dengan cara melihat berapa
besar hutangnya, lalu setiap bulan ditambah dengan bunga sekian persen. Bulan
depannya begitu juga seterusnya, setiap ada sisa hutang langsung ditambah bunga
sekian persen. Dan begitu seterusnya sampai lunas. Umpamanya dia harus membayar
90 juta itu selama 15 tahun, setelah dihitung-hitung, maka setiap bulannya dia
harus membayar Rp2 juta. Sehingga kalau dikalkulasikan berarti dia harus membayar
ke bank sebanyak Rp360 juta. Itupun bisa berubah-rubah tergantung pada
naik-turunnya suku bunga. Transaksi seperti ini termasuk bagian dari riba yang
diharamkan oleh Islam. Karena dia meminjam uang ke bank sebanyak Rp90 juta dan
harus mengembalikannya sebanyak Rp.360 juta, atau bahkan lebih.
Dalam konsep Islam orang yang meminjam Rp90 juta, maka yang
dikembalikan juga harus Rp. 90 juta. Inilah yang dimaksud dengan istilah
Qardhun Hasan atau pinjaman yang baik karena memang pinjaman itu pada dasarnya
adalah untuk membantu dan tidak mengambil keuntungan. Berbeda dengan yang
dilakukan bank sebagaimana dalam kasus KPR, secara lahir, kelihatannya bank
sebagai pihak yang membantu, tetapi pada hakekatnya bank hanya ingin mencari
untung. Kalau begitu bagaimana solusinya yang halal, jika kita memang butuh
kepada rumah tersebut sedang uang muka tidak mencukupi?
Ada beberapa solusi, diantaranya adalah kita meminjam uang
untuk membayar kekurangan tersebut kepada pihak tertentu yang mau meminjamkan
uang tanpa bunga. Jika tidak mendapatkannya, maka kita bisa pergi ke bank
Syari’ah. Di bank Syari’ah, tersedia juga produk KPR Syariah yang transaksinya
tidak menggunakan kredit berbunga, tetapi dengan cara jual beli yang halal atau
menurut istilah arabnya adalah ‘Bai’ al Murabahah li al Amir bi as Syiraa’.
Mekanismenya adalah kita memesan pada bank Syari’ah agar membelikan rumah yang
kita inginkan dari developer atau pemilik rumah. Kemudian pihak bank Syari’ah
membeli rumah tersebut dari mereka, lalu bank Syari’ah tadi menjual lagi rumah
tersebut kepada kita. Biasanya dengan harga yang lebih tinggi daripada harga
beli dari developer/pemilik rumah. Selanjutnya kita membayar kepada bank
Syari’ah dengan cara mengangsur.
Dalam bank Syari’ah transaksi yang dilakukan tidak melibatkan
bunga, tapi jual beli biasa. Keterangannya adalah bahwa harga rumah dalam bank
Syari’ah sudah jelas, umpamanya 360 juta dengan dicicil selama 15 tahun. Maka
tiap bulan dia membayar 2 juta, tidak berubah sampai lunas. Sedang dalam bank
konvensional pembayaran tiap bulan disesuaikan dengan naik turunnya suku bunga.
Jika suku bunga bank naik, maka kredit yang sudah berjalan pun ikut
disesuaikan. Sisa hutang yang masih ada akan dihitung dengan suku bunga baru
yang lebih tinggi, akibatnya cicilannya jadi lebih besar.
Oleh karena itu, sistem yang digunakan oleh syariah Islam
jauh lebih unggul dan lebih aman, serta tidak ada pihak yang dirugikan. Dan
kepada siapa saja yang sudah terlanjur membeli rumah dengan sistem bunga KPR di
bank konvensional bisa memindahkan KPR tersebut ke bank Syariah. Mudah-mudahan
Allah membimbing kita kepada jalan-Nya yang lurus.
No comments:
Post a Comment