Assalamualaikum, saat saya bertamu ketengga yang
nasrani,disofanya ada bulu2 anjing lalu menempel dibaju ,lalu saya sholat
, tanpa ganti baju. bagaimana hukumnya
Samsul Depok
-
Bulu anjing oleh para ulama termasuk benda najis yang berat,
di mana bila kita bersentuhan dengan bulu itu, maka kita wajib mensucikan tubuh
kita, atau pakaian dan tempatnya. Namun ada pendapat yang mengatakan bahwa hal
itu dengan syarat bila bulu itu basah atau bagian tubuh kita basah. Namun bila
keduanya kering, tidak menyebabkan kita terkena najis.
Para ulama umumnya memasukkan anjing ke dalam jenis najis
yang berat. Atau sering juga disebut dengan istilah mughalladzah. Istilah berat
ini terkait dengan beratnya cara untuk mensucikan najis.
Mengingat ada jenis najis yang ringan untuk mensucikanya,
seperti air kencing bayi laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibunya.
Disebut ringan karena untuk mensucikannya hanya cukup dipercikkan air di
atasnya, meski air kencing itu masih ada, namun Allah Subhanahu wata'ala sebagai penentu aturan syariah telah
menetapkannya demikian.
Sedangkan anjing dan air liurnya, Allah Subhanahu wata'ala telah menetapkannya sebagai najis yang berat,
karena untukmensucikannya harus dengan mencucinya secara ritual 7 kali dan
salah satunya dengan tanah.
Sebagian ulama menghukumi anjing sebagai hewan yang najis
berat bukan hanya air liurnya saja, tetapi juga seluruh tubuhnya. Namun ada
sebagian ulama yang tidak menghukumi najis anjing pada badannya, kecuali hanya
air liurnya saja sebagai najis berat.
Mazhab Al-Hanafiyah dan Malikiyah mengatakan bahwa yang najis
dari anjing hanyalah air liurnya, mulutnya dan kotorannya. Sedangkan tubuh dan
bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang
lainnya.
Sebab dalam hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan
sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian
mulut dan air liurnya saja termasuk kotorannya yang dianggap najis.
Sementara menurut mazhab Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin
Hanbal sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi
seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Dan untuk
mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan
tanah.
Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin
kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya
saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga merupakan
sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga, baik kencing,
kotoran dan juga keringatnya.
Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga
dikuatkan dengan hadits lainnya antara lain bahwa Rasululah Shollallahu 'alaihi
wasallam diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi
undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak
mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak
mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda, "Di rumah yang kedua ada
anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu
tidak najis." (HR Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).
Untuk kehati-hatian, hendaknya anda membersihkan bulu-bulu
anjing yang menempel di baju anda dan mencucinya.
Wallahu a’lam
No comments:
Post a Comment