Menyajikan Informasi dan Inspirasi


  • News

    Wednesday, June 26, 2019

    Apakah Bulu Anjing Najis?


    Assalamualaikum, saat saya bertamu ketengga yang nasrani,disofanya ada bulu2 anjing lalu menempel dibaju ,lalu saya sholat ,  tanpa ganti baju. bagaimana hukumnya
    Samsul Depok
    -
    Bulu anjing oleh para ulama termasuk benda najis yang berat, di mana bila kita bersentuhan dengan bulu itu, maka kita wajib mensucikan tubuh kita, atau pakaian dan tempatnya. Namun ada pendapat yang mengatakan bahwa hal itu dengan syarat bila bulu itu basah atau bagian tubuh kita basah. Namun bila keduanya kering, tidak menyebabkan kita terkena najis.

    Para ulama umumnya memasukkan anjing ke dalam jenis najis yang berat. Atau sering juga disebut dengan istilah mughalladzah. Istilah berat ini terkait dengan beratnya cara untuk mensucikan najis.
    Mengingat ada jenis najis yang ringan untuk mensucikanya, seperti air kencing bayi laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibunya. Disebut ringan karena untuk mensucikannya hanya cukup dipercikkan air di atasnya, meski air kencing itu masih ada, namun Allah Subhanahu wata'ala  sebagai penentu aturan syariah telah menetapkannya demikian.

    Sedangkan anjing dan air liurnya, Allah Subhanahu wata'ala  telah menetapkannya sebagai najis yang berat, karena untukmensucikannya harus dengan mencucinya secara ritual 7 kali dan salah satunya dengan tanah.

    Sebagian ulama menghukumi anjing sebagai hewan yang najis berat bukan hanya air liurnya saja, tetapi juga seluruh tubuhnya. Namun ada sebagian ulama yang tidak menghukumi najis anjing pada badannya, kecuali hanya air liurnya saja sebagai najis berat.

    Mazhab Al-Hanafiyah dan Malikiyah mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanyalah air liurnya, mulutnya dan kotorannya. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya.

    Sebab dalam hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja termasuk kotorannya yang dianggap najis.

    Sementara menurut mazhab Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.

    Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga, baik kencing, kotoran dan juga keringatnya.

    Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya antara lain bahwa Rasululah Shollallahu 'alaihi wasallam diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda, "Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis." (HR Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).

    Untuk kehati-hatian, hendaknya anda membersihkan bulu-bulu anjing yang menempel di baju anda dan mencucinya.
    Wallahu a’lam

    No comments:

    Post a Comment