Assalamu alaikum. Pak ustadz,
tolong jelaskan tentang ilmu tarekat, hakekat dan makrifat.
Abah Parta
Sebagian kalangan tarikat Sufiyah
membagi Islam menjadi dua bagian, yaitu syariat dan hakikat. Atau zhahir dan
batin.
Yang dimaksudkan dengan syariat
–menurut kaum Sufi- yaitu perkara apa saja yang diwahyukan Allah kepada
Rasul-Nya tanpa memerlukan adanya pentakwilan. Mereka menyebutnya dengan nama
ilmu zhahir atau ilmu syariah. Menurut kalangan Sufi, golongan yang mengimani
nash-nash syariat tanpa menggunakan takwil ini, masuk ke dalam kategori
kelompok awam. Yang termasuk dalam klasifikasi ini -menurut kaca mata mereka-
yaitu para imam empat, seluruh ulama fiqih (fuqaha), dan ulama hadits.
Adapun pengertian al-haqiqah
(hakikat), yaitu bisikan-bisikan hati dan mimpi-mimpi kaum Sufi, yang mereka
yakini sebagai takwil (penafsiran) ilmu syariat. Ilmu ini dikenal dengan
istilah ilmu bathin, dan para pemiliknya pun disebut ahlul-bâthin. Mereka
inilah –menurut kalangan Sufi- yang dikategorikan sebagai manusia-manusia khosh,
yang menyandarkan cara pengamalan agama pada penakwilan nash-nash syariat.
Bahkan kata mereka, ilmu bathin tersebut lebih tinggi daripada ilmu syariah.
Mereka melabeli para ulama
syariah dengan sebutan yang merendahkan. Seperti ‘al-‘awwaam’ (orang-orang
awam), ahlu zhahir, al mahjubun (kaum yang terhalangi dari ilmu).
Anggapan dan keyakinan seperti
ini, tentu merupakan pemikiran yang salah dan menyimpang. Karena sejak awal,
kaum Muslimin tidak pernah mengenal pembagian ini. Kaum Muslimin tidak pernah
memikirkannya, apalagi sampai mengakuinya. Benih pembagian agama menjadi
“hakikat” dan “syariat” ini sebenarnya tumbuh dari sekte Syi`ah yang mengatakan
bahwa setiap segala sesuatu memiliki sisi zhahir dan batin. Sehingga –menurut
kaum Sufi- demikian pula dengan Al-Qur`an, ia mempunyai sisi zhahir dan batin.
No comments:
Post a Comment