Saya baru lulus SMK kemarin. Saya masih mencari pekerjaan,
akan tetapi belum juga mendapatkannya. Disaat itulah ada seorang lelaki yang
melamar saya. Saya bingung karena saya ingin bekerja untuk membuat orang tua
saya bahagia. Beberapa hari kemudian lelaki itu datang kembali untuk memastikan
keputusan saya. Akhirnya saya tolak lamarannya dengan alasan ingin bekerja dulu
untuk membantu orang tua. Walaupun sudah saya tolak, orang itu masih saja
memaksa dan berharap banyak saya menerima lamarannya. Bagaimana menurut ustadz,
apa yang harus saya lakukan untuk menyikapi persoalan ini.
Nervi
Jawaban
Pada dasarnya, seorang muslimah tidak dilarang menolak
pinangan atau khitbah dari lelaki, karena
itu adalah hak seorang wanita untuk menerima suatu pinangan ataupun menolaknya.
Akan tetapi ada hadits Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam yang ditujukan
kepada para wali si wanita untuk tidak menolak lamaran lelaki yang baik akhlak dan
agamanya, selama si muslimah yang dilamar sudah mau menikah.
Abu Hurairah radhiyalloohu ‘anhu mengabarkan bahwa Rasulullah
shalalloohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ
دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ
وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya
datang kepada kalian untuk meminang wanita kalian, maka hendaknya kalian
menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya
niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.”
[HR. At-Tirmidzi dalam
Ash-Shahihah]
Jadi hadits ini bukan ditujukan kepada sang wanita yang
dilamar, agar dia mau menerima lamarannya. Karena wanita itu tidaklah bisa
menikahkan dirinya sendiri kecuali dengan wali. Apalagi digunakan sebagai
senjata agar lamarannya tidak boleh ditolak oleh sang wanita, dan juga bukan
sebagai alasan untuk jurus “Lamaran ditolak, Ustadz bertindak”. Karena bagaimana
pun juga, setiap wanita muslimah berhak menerima atau menolak lamaran lelaki
kepadanya.
Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan
hafidzahullah ditanya oleh seorang pemudi dengan pertanyaan yang senada dengan
pertanyaan Anda, maka beliau menjawab,
“Apabila engkau tidak berhasrat untuk menikah dengan
seseorang maka engkau tidaklah berdosa untuk menolak pinangannya, walaupun ia
seorang laki-laki yang shalih. Karena pernikahan dibangun di atas pilihan untuk
mencari pendamping hidup yang shalih disertai dengan kecenderungan hati
terhadapnya.
Akan tetapi jika alasan penolakan tersebut adalah karena
benci dengan akhlak dan agamanya yang baik, maka si wanita berdosa, karena
menolak kebaikan. Tapi jika alasan penolakannya karena tidak memiliki rasa suka
dan kecenderungan di hatinya, maka itu tidak mengapa.
Tapi saya sarankan supaya anda tidak menunda menikah,
apalagi jika yang melamar dikenal sebagai seorang lelaki yang baik agama dan
akhlaknya. Dan selama orang tua rela dan ridho dengan pernikahan Anda. Insya
Allah Allah subhanahu wata'ala akan memberikan rezeki-Nya kepada Anda, suami
dan kedua orang tua anda.
No comments:
Post a Comment