Menyajikan Informasi dan Inspirasi


  • News

    Wednesday, February 27, 2019

    Menolak Lamaran Ikhwan, Bagaimana Hukumnya?



    Saya baru lulus SMK kemarin. Saya masih mencari pekerjaan, akan tetapi belum juga mendapatkannya. Disaat itulah ada seorang lelaki yang melamar saya. Saya bingung karena saya ingin bekerja untuk membuat orang tua saya bahagia. Beberapa hari kemudian lelaki itu datang kembali untuk memastikan keputusan saya. Akhirnya saya tolak lamarannya dengan alasan ingin bekerja dulu untuk membantu orang tua. Walaupun sudah saya tolak, orang itu masih saja memaksa dan berharap banyak saya menerima lamarannya. Bagaimana menurut ustadz, apa yang harus saya lakukan untuk menyikapi persoalan ini.
    Nervi

    Jawaban

    Pada dasarnya, seorang muslimah tidak dilarang menolak pinangan atau khitbah dari lelaki,  karena itu adalah hak seorang wanita untuk menerima suatu pinangan ataupun menolaknya. Akan tetapi ada hadits Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam yang ditujukan kepada para wali si wanita untuk tidak menolak lamaran lelaki yang baik akhlak dan agamanya, selama si muslimah yang dilamar sudah mau menikah.

    Abu Hurairah radhiyalloohu ‘anhu mengabarkan bahwa Rasulullah shalalloohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

    إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ

    Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang wanita kalian, maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.”
    [HR. At-Tirmidzi  dalam Ash-Shahihah]

    Jadi hadits ini bukan ditujukan kepada sang wanita yang dilamar, agar dia mau menerima lamarannya. Karena wanita itu tidaklah bisa menikahkan dirinya sendiri kecuali dengan wali. Apalagi digunakan sebagai senjata agar lamarannya tidak boleh ditolak oleh sang wanita, dan juga bukan sebagai alasan untuk jurus “Lamaran ditolak, Ustadz bertindak”. Karena bagaimana pun juga, setiap wanita muslimah berhak menerima atau menolak lamaran lelaki kepadanya.

    Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan hafidzahullah ditanya oleh seorang pemudi dengan pertanyaan yang senada dengan pertanyaan Anda, maka beliau menjawab,
    “Apabila engkau tidak berhasrat untuk menikah dengan seseorang maka engkau tidaklah berdosa untuk menolak pinangannya, walaupun ia seorang laki-laki yang shalih. Karena pernikahan dibangun di atas pilihan untuk mencari pendamping hidup yang shalih disertai dengan kecenderungan hati terhadapnya.
    Akan tetapi jika alasan penolakan tersebut adalah karena benci dengan akhlak dan agamanya yang baik, maka si wanita berdosa, karena menolak kebaikan. Tapi jika alasan penolakannya karena tidak memiliki rasa suka dan kecenderungan di hatinya, maka itu tidak mengapa.



    Tapi saya sarankan supaya anda tidak menunda menikah, apalagi jika yang melamar dikenal sebagai seorang lelaki yang baik agama dan akhlaknya. Dan selama orang tua rela dan ridho dengan pernikahan Anda. Insya Allah Allah subhanahu wata'ala akan memberikan rezeki-Nya kepada Anda, suami dan kedua orang tua anda.

    No comments:

    Post a Comment