Assalamualaikum. Bagaimana
hukumnya membaca al-quran memakai teks latin atau translater? Terimakasih atas
jawabannya
Hamba Alloh
Allah menegaskan bahwa al-Quran yang Allah turunkan itu
berbahasa arab. Ada banyak ayat yang menegaskan hal ini, diantaranya di dalam
quran surat Yusuf ayat 2,
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا
لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Sesungguhnya kami turunkan al-Quran itu berbahasa arab agar
kalian berfikir.”
Kemudian juga disebutkan di dalam quran surat Fushilat ayat
3,
كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا
لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Itulah kitab yang dirinci ayat-ayatnya, al-Quran yang
berbahasa arab, bagi orang yang mengetahui.”
Dan masih banyak ayat lainnya yang menegaskan hal ini
Karena itulah, jika al-Quran ini dibaca namun yang keluar
bukan suara bahasa arab, maka itu bukan al-Quran. Adanya transliterasi latin,
sebenarnya tidak ditujukan untuk bahan bacaan teksnya. Tapi hanya memudahkan
mengeja pelafalan, bagi yang belum bisa membaca tulisan arab. Sehingga bisa
jadi, bagi mereka yang lidahnya belum lancar, dia bisa baca dengan suara yang
berbeda. Artinya, ada peluang penyimpangan yang parah ketika orang membaca
al-Quran dengan transliterasi.
Sebagai contoh, kata [الذِّيْنَ] ditulis dalam transliterasi dengan
“aladzina” Tulisan ini bisa dibaca: “ala-dzina” bisa juga dibaca “alad-zina”. Sehingga
peluang keliru sangat besar dan tentunya sangat kacau jika dibaca.
Dalam transliterasi juga tidak dikenal hukum tajwid seperti ghunnah,
ikhfa’, iqlab atau semacamnya. Sehingga tidak ada dengung, tidak ada bacaan
samar-samar, termasuk mad.
Contoh lain, kalimat [مِنْكَ] ditulis dengan transliterasi “minka”.
Orang akan membacanya min-ka… tidak ada bacaan samar di sana.
Atau kalimat [إِنَّ اللهَ]
ditulis dengan transliterasi “Innallaha”. Bagi yang lidahnya belum terbiasa
akan dibaca, ‘in-nalaaha’
Dan ini bukan bahasa arab. Istilah para ulama disebut dengan
bahasa ‘ajam.
Imam An-Nawawi mengatakan,
Tidak boleh membaca al-Quran dengan bahasa ‘ajam (selain
bahasa arab). Baik dia bisa bahasa arab atau tidak. Baik dibaca ketika shalat
maupun membacanya di luar shalat. Dan jika membaca al-Quran dengan cara semacam
ini di dalam shalat maka shalatnya tidak sah.
Bagi Anda yang bisa
membaca al-Quran, kami sarankan agar jangan nekad membaca transliterasinya.
Bisa kita pastikan akan ada banyak bacaan yang rusak. Yang bisa anda lakukan
adalah belajar membaca al-Quran dengan benar. Jangan malu, meskipun anda sudah
berumur, bahkan sudah punya gelar akademis. Bagi mereka yang kurang lancar
berbahasa arab, dia butuh guru untuk talaqqi atau belajar tatap muka. Karena
dia butuh menirukan contoh pelafalan yang benar. Bunyi suara teks arab dengan
teks latin bisa sangat berbeda. Tidak masalah dan tidak perlu malu jika belajarnya
dari iqra’ atau dari huruf hijaiyah. Karena orang pemalu untuk melakukan
kebaikan, tidak pernah mau berkembang.
Imam Mujahid mengatakan,
لاَ يَتَعَلَّمُ العِلْمَ مُسْتَحْيٍ وَلاَ
مُسْتَكْبِرٌ
Hanya orang pemalu dan orang yang sombong yang tidak mau
belajar ilmu agama.”
sumber Rujukan: konsultasisyariah.com
No comments:
Post a Comment