Menyajikan Informasi dan Inspirasi


  • News

    Wednesday, February 27, 2019

    Belum Menemui Orang yang Terdzalimi, Apakah Taubat saya Diterima?


    Assalamualaikum wr wb.
    Saya mau tanya ustadz. Dulu saya banyak salah dan banyak merugikan orang lain. Tapi sekarang saya sudah bertaubat. Tapi saya sudah lupa kepada orang-orang yang dulu pernah saya sakiti dan dzalimi. Apa yang harus saya lakukan ustadz? Terimakasih.
    Agus

    Berkaitan dengan pertanyaan ini, ada hadits yang diriwayatkan  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

    Siapa yang pernah mendzalimi orang lain, baik terkait kehormatannya atau masalah lainnya, segeralah minta untuk dimaafkan hari ini, sebelum dinar atau dirham tidak berlaku. Sehingga jika dia mempunyai amal shalih, maka akan diambil dari pahalanya sesuai kezhalimannya dan jika dia tidak mempunyai amal shalih, maka diambil dari dosa orang yang dizhaliminya lalu dilemparkan kepadanya. (HR. Bukhari).

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita tentang orang yang bangkrut ketika di hari kiamat. Mereka datang menghadap Allah dengan membawa pahala shalat, pahala puasa, pahala jihad, pahala… pahala.. namun ketika di dunia, mereka sering mendzalimi orang lain. Pernah mencaci si A, menuduh si B, mengambil harta si C, menumpahkan darah si D, dan memukul si E. Akhirnya masing-masing mengambili pahalanya, sampai ketika pahalanya habis, dosa orang yang didzalimi diberikan kepadanya satu demi satu, hingga akhirnya dia dilemparkan ke neraka. (HR. Ahmad dan Muslim).

    Dan bagian dari bentuk taubat itu adalah meminta maaf kepada orang yang terdzalimi atau mengembalikan hartanya jika bentuk kedzalimannya adalah mengambil hartanya tanpa hak.

    Dalam sebuah hadis dari Samurah radhiyallahu ‘anhu, dinyatakan,
    عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ
    Orang yang mengambil barang harus menanggung apa yang dia ambil sampai dia kembalikan.” (HR. Abu Daud  & Turmudzi).

    Jika yang diambil adalah uang maka dikembalikan dalam bentuk uang. Jika yang diambil itu barang, maka dikembalikan dalam bentuk barang. Jika barangnya sudah tidak ada, dicarikan penggantinya. Jika tidak ada, dikembalikan dalam bentuk uang.
    Bagaimana Jika Pemiliknya Telah Meninggal? Atau kita sudah tidak ingat dengan orang yang bersangkutan dan kita tidak tahu dimana dia tinggal di masa sekarang?

    Jika pemiliknya telah meninggal, atau tidak memungkinkan untuk ditemui, para ulama berbeda pendapat mengenai cara taubatnya,
    Pertama, tidak ada taubat baginya, karena dia tidak bisa meminta maaf kepada orang yang dia dzalimi. Sehingga yang bisa dia lakukan adalah memperbanyak amal soleh, untuk menghadapi pengadilan di hari kiamat ketika dipertemukan dengan orang yang dia dzalimi.
    Jika yang terdzalimi dalam bentuk harta maka dia tidak bisa bersedekah atas nama orang yang didzalimi. Karena sedekah dari hasil yang haram tidak diterima.

    Kedua, jika tidak memungkinkan untuk dikembalikan ke pemiliknya, bisa dikembalikan ke keluarganya atau ahli warisnya. Dan jika tidak memungkinkan, bisa disedekahkan atas nama pemilik. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.
    Jika yang didzalimi adalah harta maka dia hendaknya menyedekahkan harta tersebut. Tapi bukan dalam rangka bersedekah, tapi dalam rangka membebaskan diri dari harta haram, sehingga tidak diniatkan untuk mendapat pahala. Sehingga dia serahkan itu, dengan dihantui perasaan bersalah, berdosa, dan bukan untuk mendapat pahala.

    Berdasarkan pendapat ini, bagi orang yang pernah menipu orang lain, sementara tidak memungkinkan baginya untuk mengembalikan kepada korban penipuan, maka dia bisa sedekahkan uang itu, atas nama pemilik. Dan menurut Imam Ibnu Utsaimin, pahalanya akan menjadi milik yang punya uang atau yang punya harta, sementara pelaku mendapatkan pahala bertaubat.
    Jika Anda pernah mendzalimi seseorang, tapi bukan dalam bentuk kedzaliman terhadap harta, menyakiti fisik atau batin misalnya, maka taubat anda sudah cukup. Berusahalah untuk bertemu atau mencari orang-orang yang pernah anda dzalimi. Tetapi jika tidak menemukan mereka, usaha anda sudah mencukupi kesungguhan anda dalam bertaubat. Banyak-banyaklah beristighfar dan bersedekah dan mintalah selalu petunjuk kepada Alloh subhanahu wata'ala.

    No comments:

    Post a Comment