Memakai Gamis Panjang Menyapu Jalan, Apa Nggak Kena Najis?
“Mbak, mau nyapu jalan ya?
Itu lho gamisnya kepanjangan, sampai ke tanah.”
“Sudah lebar, panjang pula.
Apa ga kotor? Kalau kena najis di jalan gimana?
“Iiiih… Jadi muslimah kok jorok sih? mbo’ panjangnya yang
biasa aja, Ga usah berlebihan. Biar ga kotor…”
***
Dear Shalihah, sering mendengar komentar semacam ini?
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan
mengenai bagian bawah pakaian, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata kepada
Rasulullah, “Lalu bagaimana dengan pakaian seorang wanita wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab, “Hendaklah ia mengulurkannya satu jengkal,” Ummu Salamah
berkata, ‘Jika demikian masih tersingkap ” Satu hasta saja dan jangan lebih
dari itu,” jawab beliau. (HR. At Tirmidzi. Hadits hasan shahih)
Dari hadits di atas dapat ditarik dua kesimpulan, yaitu:
Pertama, bahwa seorang wanita wajib menutup kedua
matakakinya dengan pakaiannya.
Kedua, boleh hukumnya memanjangkan pakaian bagi seorang
wanita dengan ukuran sebagaimana telah dijelaskan hadits di atas.
Lalu Apa Tidak Kena Najis?
Tidak Sah di Pake Shalat Donk?
Dari seorang ibu putra Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf
bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, ‘Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan
(ukuran) pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat kotor?’ maka
Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi pernah bersabda, “Tanah selanjutnya menjadi
pembersihnya.” (HR. Ibnu Majah, Imam Malik dan Tirmidzi. Hadits shahih).
Nah Jadi Jika Kena Najis Maka Langkah Kaki Selanjutnya
Membersihkan Najis Tersebut.
Sudah Tahu Kan Sekarang?
No comments:
Post a Comment