Assalammualaikum ustad.. Saya mau bertanya.. Saya sudah
selesai nifas 40 hari. Tapi kewanitaan saya mengeluarkan nanah karena jahitan
lepas yang menyebabkan infeksi. Apakah saya boleh shalat walau kewanitaan saya
mengeluarkan nanah.
=
Jika wanita nifas telah mendapatkan kesuciannya (tidak
mengeluarkan darah nifas lagi) sebelum mencapai hari ke empat puluh maka ia
harus mandi, shalat serta puasa dan bagi suaminya dibolehkan untuk
mencampurinya, dan jika ia tetap mengeluarkan darah setelah empat puluh hari
maka ia tetap menganggap dirinya dalam keadaan suci, karena hari ke empat puluh
dianggap hari terakhir dari masa nifas menurut pendapat yang lebih kuat di
antara dua pendapat para ulama.
Sementara darah yang keluar setelah empat puluh hari
dianggap darah penyakit dan hukumnya sama dengan hukum darah istihadhah,
kecuali jika darah itu keluar sebagai darah haidh yang menyusul darah nifas,
maka pada saat itu ia dianggap dalam keadaan haidh yang harus meninggalkan
shalat dan puasa serta diharamkan suaminya untuk mencampurinya.
Untuk kasus anda, maka tentu darah atau nanah yang keluar
adalah darah karena ada luka. Oleh karena itu Anda tetap wajib melaksanakan
shalat. Hendaknya Andamenggunakan kapas atau sejenisnya untuk mencegah
menetesnya darah.
No comments:
Post a Comment