Bagaimana hukum belanja online dengan sistem COD?
1. Jawaban: Singkatnya belanja sistem COD adalah seseorang memilih dan menentukan produk yang akan dibeli, kemudian pihak penjual menyerahkan barangnya kepada jasa pengantar barang untuk diantar kepada pembeli atau terkadang penjualnya yang mengantar langsung kepada pembeli, apabila barang sudah sampai atau diterima oleh pembeli, disaat itulah terjadi penyerahan uang.
Hukum sistem jual beli COD
diperbolehkan layaknya jua beli online seperti umumnya, dengan syarat barang
yang dijual halal dan penjual menjelaskan secara detail barang yang dijual dan
tidak ada cacat yang disembunyikan, serta barang komoditi riba seperti emas dan
perak atau sejenisnya tidak boleh dijual secara online. Wallahu a`lam
No comments:
Post a Comment