Assalamu
alaikum. pak ustad. Saya ingin bertanya
bagaimana hukumnya dalam syariat islam bila seseorang meminta-minta karena
terdesak kebutuhan hidup. Terimakasih
Meminta-minta
sumbangan atau mengemis pada dasarnya tidak disyari’atkan dalam agama Islam.
Bahkan jika melakukannya dengan cara menipu atau berdusta kepada seseorang atau
lembaga tertentu yang dimintai sumbangan, semacam dengan menampakkan dirinya
seakan-akan orang yang sedang kesulitan atau membutuhkan biaya maka hukumnya
haram dan termasuk dosa besar.
Di antara
dalil-dalil syari yang menunjukkan haramnya mengemis dan meminta-minta
sumbangan, dan bahkan ini termasuk dosa besar adalah sebagaimana diriwayatkan
dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا
زَالَ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِيْ
وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ
Seseorang
senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari
Kiamat dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya“. (Shohih. HR.
Bukhari dan Muslim).
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah radhiyallah ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
مَنْ
سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ
أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ
Barangsiapa
meminta-minta kepada manusia harta mereka untuk memperbanyak hartanya, maka
sesungguhnya dia hanyalah sedang meminta
bara api. Maka silahkan
dia kurangi ataukah dia perbanyak
”. (Shohih. HR. Muslim Ibnu Majah dan Ahmad).
Diriwayatkan
dari Hubsyi bin Junaadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ
سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ
Barang siapa
meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan, maka seolah-olah ia
memakan bara api“. (HR. Ahmad Ibnu Khuzaimah dan Thabrani).
Disebutkan
dalam sebuah hadits bahwa ada beberapa keadaan yang membolehkan seseorang untuk
mengemis atau meminta-minta sumbangan. Di antara keadaan-keadaan tersebut ialah
Pertama, Ketika
seseorang menanggung beban diyat atau denda atau pelunasan hutang orang lain,
ia boleh meminta-minta sampai dia mampu melunasinya. Setelah lunas, dia wajib
untuk meninggalkan mengemis.
Kedua, Ketika
seseorang ditimpa musibah yang menghabiskan seluruh hartanya, ia boleh
meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup.
Ketiga, Ketika
seseorang tertimpa kefakiran yang sangat berat dan orang-orang mengetahui
kondisinya sehingga menjadi saksi kesengsaraanya, maka halal
baginya meminta-minta sampai
dia mendapatkan kecukupan bagi
kehidupannya. Ketiga keadaan ini dijelaskan di dalam hadits shahih yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu dawud dan Imam Ahmad
Ketika
seseorang meminta sumbangan untuk kepentingan kaum muslimin, bukan kepentingan
pribadinya, Seperti mengemis untuk tujuan dakwah, maka diperbolehkan dalam
Islam meskipun dia orang kaya.
No comments:
Post a Comment