Menyajikan Informasi dan Inspirasi


  • News

    Sunday, December 24, 2017

    Hukum Menerima Makanan dari Perayaan Orang Kafir

    Assalamu’alaykum pak Ustadz, sebentar lagi ada perayaan natal, bagaimana hukumnya menerima hadiah atau makanan dari orang Nashrani pada hari raya mereka? Jazakumullohu khoyr.

    Jawab: Wa’alaikumussalam warohmatullah wabarokatuh. Tidak syak lagi perayaan natal adalah perayaan kekufuran lantaran mengakui Tuhan beranak. Kaum Muslimin dilarang mengikuti perayaan mereka, membantu penyelenggaraannya atau hanya sekedar mengucapkan selamat. Keharoman tersebut telah ditunjukkan oleh dalil-dalil Al-Qur’an was Sunnah serta ijma’ (kesepakatan) para Ulama. 

    Adapun menerima hadiah atau makanan dari orang kafir pada hari raya mereka maka para Ulama berselisih pendapat. Sebagian Ulama membolehkan, sebagian yang lain melarang. Pendapat yang lebih rojih (kuat) di sisi kami adalah pendapat Ulama yang membolehkan.

    Makanan dari acara yang harom namun bila halal secara dzatnya maka hukumnya boleh dimakan karena telah berpindah hukum. Dalilnya riwayat Bariroh yang dikeluarkan oleh Al-Bukhori dan Muslim, dimana dia mendapat makanan shodaqoh namun setelah diberikan kepada Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam berpindah hukum menjadi hadiah. Padahal makanan hasil shodaqoh diharomkan atas Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dan keluarga beliau.

    Termasuk alasan yang menguatkan pendapat ini adalah atsar para Shohabat Nabi, antara lain riwayat 'Ali bin Abi Tholib yant menerima hadiah dari perayaan orang kafir, ‘Aisyah dan Abu Barzah juga menerima hadiah dari perayaan kaum musyrikin (selain sembelihannya) yang disebut perayaan Nayruz dan Mahrojan. Atsar diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam "Al-Mushonnaf" dan dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam “Iqtidho’ Shirothil Mustaqim”.

    Kendati demikian, hadiah yang diberikan orang kafir jangan sampai menimbulkan mafsadah bagi aqidah si penerima, seperti mengucapkan selamat atas hari raya mereka atau merasa berhutang budi kepadanya. Wa billahit tawfiq.
    _________

    Fikri Abul Hasan

    https://t.me/manhajulhaq

    No comments:

    Post a Comment