Sejak menjajah secara militer Tepi Barat, Timur Baitul Maqdis dan Gaza pada Perang Juni 1967, ‘Israel’ telah:
1. Menghancurkan lebih dari 48.000 rumah warga Palestina dan bangunan lainnya, termasuk bangunan-bangunan di sektor pertanian dan tempat-tempat bisnis dengan dalih dibangun tanpa izin dari militer ‘Israel’ – yang hampir mustahil bagi warga Palestina untuk memperolehnya.
2. Memenjarakan lebih dari 800.000 warga Palestina menggunakan sistem pengadilan militer yang dikecam keras organisasi-organisasi hak asasi manusia karena jauh dari standar minimum yang dibutuhkan untuk persidangan yang adil.
3. Membangun sekitar 125 permukiman ilegal Yahudi di tanah Palestina terjajah yang melanggar hukum internasional dan kebijakan resmi Amerika Serikat. Pun, lebih dari 100 yang disebut “outpost” dibangun dengan persetujuan diam-diam dari otoritas ‘Israel’ karena mereka sebenarnya melanggar hukum ‘Israel’. Permukiman-permukiman ilegal itu memisahkan pusat-pusat populasi Palestina dari satu sama lain dan dunia luar, serta memutus Timur Baitul Maqdis dari seluruh Tepi Barat terjajah. Hal ini membuat pembentukan negara Palestina yang independen di wilayah-wilayah terjajah mustahil terwujud.
4. Memasukkan sekitar 650.000 pemukim ilegal Yahudi –banyak di antara mereka kejam karena suka bertindak anarkis, ekstremis Yahudi bersenjata berat– ke dalam tanah Palestina terjajah, termasuk sekitar 350.000 di Tepi Barat dan 300.000 di Timur Baitul Maqdis.
5. Membangun tembok di tanah Palestina terjajah di Tepi Barat dan Timur Baitul Maqdis, yang memisahkan warga Palestina dari ladang-ladang mereka, sekolah, tempat bisnis, keluarga dan teman-teman mereka.
6. Memberlakukan izin dan sistem pos pemeriksaan yang membatasi dengan ketat pergerakan warga Palestina di dalam wilayah-wilayah terjajah ke dan dari dunia luar sehingga membuat kehidupan sehari-hari sulit bagi warga Palestina, serta mencekik ekonomi Palestina. (Berdasarkan data PBB, pada 2016 ada sekitar 572 pos pemeriksaan ‘Israel’ dan penghalang-penghalang lainnya bagi pergerakan warga Palestina di Tepi Barat terjajah, dengan lebih dari 100 lagi di kota Al-Khalil saja.)
7. Memberlakukan pengepungan kejam dan ilegal, serta blokade laut di Gaza sejak tahun 2006, yang berarti menjatuhkan hukuman kolektif terhadap sekitar dua juta warga Palestina yang tinggal di sana.
8. Mencabut hak tinggal bagi sekitar 250.000 warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat terjajah dan Gaza, dan lebih dari 14.000 penduduk Palestina di Baitul Maqdis.* (Imeu.org | Sahabat Al-Aqsha)
No comments:
Post a Comment