An Nawawi rahimahullah mengatakan,
اعْلَمْ أنَّ الغِيبَةَ تُبَاحُ لِغَرَضٍ صَحيحٍ شَرْعِيٍّ لا يُمْكِنُ الوُصُولُ إِلَيْهِ إِلاَّ بِهَا
"Ketahuilah, bahwa ghibah dibolehkan demi tujuan yang benar dan syar'i, yang tidak bisa dicapai kecuali dengan hal tersebut."
وَهُوَ سِتَّةُ أسْبَابٍ :
Ada enam sebab:
الأَوَّلُ : التَّظَلُّمُ ، فَيَجُوزُ لِلمَظْلُومِ أنْ يَتَظَلَّمَ إِلَى السُّلْطَانِ والقَاضِي وغَيرِهِما مِمَّنْ لَهُ وِلاَيَةٌ ، أَوْ قُدْرَةٌ عَلَى إنْصَافِهِ مِنْ ظَالِمِهِ ، فيقول : ظَلَمَنِي فُلاَنٌ بكذا .
1. Melaporkan kezaliman. Boleh untuk orang yang dizalimi untuk melaporkan kezaliman kepada pemerintah, hakim, atau orang lain yang memiliki kewenangan dan kemampuan untuk memberikan keadilan baginya dari orang yang menzaliminya. Dia katakan, 'Fulan menzalimiku dengan demikian.'
الثَّاني : الاسْتِعانَةُ عَلَى تَغْيِيرِ المُنْكَرِ ، وَرَدِّ العَاصِي إِلَى الصَّوابِ ، فيقولُ لِمَنْ يَرْجُو قُدْرَتهُ عَلَى إزالَةِ المُنْكَرِ : فُلانٌ يَعْمَلُ كَذا ، فازْجُرْهُ عَنْهُ
2. Meminta tolong untuk mengubah kemungkaran dan mengembalikan orang yang bermaksiat pada kebenaran. Dia katakan kepada orang yang diharapkan mampu untuk menghilangkan kemungkaran itu, 'Fulan melakukan ini, maka laranglah dia.'
الثَّالِثُ : الاسْتِفْتَاءُ ، فيقُولُ لِلمُفْتِي: ظَلَمَنِي أَبي أَوْ أخي، أَوْ زوجي، أَوْ فُلانٌ بكَذَا فَهَلْ لَهُ ذَلِكَ؟
3. Meminta fatwa dia mengatakan kepada mufti (pemberi fatwa), 'Ayahku, saudaraku, suamiku, atau Fulan melakukan demikian, bolehkah hal itu?'
الرَّابعُ : تَحْذِيرُ المُسْلِمينَ مِنَ الشَّرِّ وَنَصِيحَتُهُمْ
4. Memperingatkan kaum muslimin dari kejelekan dan menasihati mereka. Termasuk dari bab ini:
▪️ Memperingatkan dari ahlul bid'ah
▪️ Melakukan jarh wat ta'dil (menyebutkan kondisi) para perawi hadis
▪️ Melaporkan kondisi orang yang tidak pantas untuk menduduki suatu jabatan publik kepada atasannya
▪️ Memberi masukan terkait dengan pernikahan, usaha bersama, menitipkan barang, atau transaksi lainnya dengan menyebutkan kondisi orang itu agar selamat dari kejelekan di kemudian hari.
الخامِسُ : أنْ يَكُونَ مُجَاهِراً بِفِسْقِهِ أَوْ بِدْعَتِهِ
5. Orang yang terang-terangan melakukan kefasikan.
السَّادِسُ : التعرِيفُ ، فإذا كَانَ الإنْسانُ مَعْرُوفاً بِلَقَبٍ ، كالأعْمَشِ ، والأعرَجِ ، والأَصَمِّ ، والأعْمى ، والأحْوَلِ ، وغَيْرِهِمْ جاز تَعْرِيفُهُمْ بذلِكَ ، وَيَحْرُمُ إطْلاقُهُ عَلَى جِهَةِ التَّنْقِيصِ ، ولو أمكَنَ تَعْريفُهُ بِغَيرِ ذَلِكَ كَانَ أوْلَى
6. Memperkenalkan. Jika seseorang dikenal dengan suatu julukan, seperti Al A'masy (Si Rabun), Al A'raj (pincang), Al Ashamm (Si tuli), Al Ahwal (Si Juling), dan selainnya, boleh mengenalkan (mendeskripsikan) dengan hal itu. Namun, haram hukumnya menyebut orang itu dengan perendahan. Dan jika memungkinkan untuk mengenalkan dengan selain itu, maka itu lebih utama."
📚 Sumber: Riyadhus Shalihin 2/182
No comments:
Post a Comment