Menyajikan Informasi dan Inspirasi


  • News

    Wednesday, February 21, 2018

    4 Perawatan Yang Dilarang Bagi Muslimah


    Dandanan wanita yang dilarang dalam Islam, selayaknya diketahui setiap muslimah. Setiap wanita pasti menginginkan wajah yang cantik dan mempesona. Memiliki wajah yang cantik adalah impian bagi setiap wanita. Tidak heran, jika mereka memberikan perhatian lebih terhadap penampilan, kesehatan dan kecantikannya. upaya mempercantik diri dilakukan dengan perawatan dari ujung kaki sampai ke ujung rambut.

    Biasanya untuk mendapatkan hasil yang maksimal, wanita akan menyerahkan urusan tersebut dengan datang ke salon kecantikan. Di sana mereka bisa memilih apa saja perawatan yang bisa membuat penampilan semakin menarik. Namun diantara beberapa jenis perawatan yang ditawarkan, kaum wanita khususnya muslim harus tahu, bahwa Rasulullah Menyebutnya Istri Tidak Baik Akan tetapi beberapa diantara perawatan yang terlarang tersebut, kini justru menjadi trend yang biasa dilakukan. Padahal, tindakan ini termasuk tidak mensyukuri nikmat Allah yang berujung pada ancaman hukuman yang amat pedih. Apa saja? Berikut rangkuman empat perawatan kecantikan terlarang bagi muslimah .

    Mencabut Bulu Alis

    Saat ini memakai alis adalah salah satu hal wajib yang harus dilakukan oleh seorang wanita demi menambah kecantikan. Untuk mendapatkan alis yang bagus, tidak jarang wanita justru membentuk bulu alisnya dengan cara mencabut, menggunting atau mencukurnya. Padahal sebenarnya, di dalam Islam perbuatan yang demikian adalah suatu hal yang diharamkan.

    Menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengikuti setan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan Allah. Allah berfirman:

    وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
    ….akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
    (QS. 4:116-119)

    Diriwayatkan dalam Kitab Ash-Shahih (Al-Bukhari dan Muslim) dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia berkata: "Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentatto dirinya atau meminta ditattokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah." Kemudian beliau berkata: "Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam Kitabullah, yakni firman Allah:

    "Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS. 59:7)

    Merenggangkan Atau Meruncingkan Gigi Demi Kecantikan

    Banyak hal yang dilakukan wanita untuk dapat terlihat cantik. Salah satunya adalah dengan mengikuti tren masa kini yaitu merenggangkan atau meruncingkan gigi. Pada dasarnya perbuatan tersebut diharamkan dalam Islam jika bertujuan demi kecantikan. Namun lain halnya apabila untuk tujuan terapi dan pengobatan. Misalnya, seorang wanita yang mempunyai gigi menonjol yang mengganggu aktivitasnya untuk makan, maka diperbolehkan untuk mencabutnya. Akan tetapi, jika perawatan ini dilakukan hanya untuk bergaya maka terdapat ancaman bagi orang yang melakukannya.

    Dalam Shohih Sunan An-Nasa’I dari hadits Abdullah bin Mas’ud berkata: “Rasulullah melaknat orang-orang yang memasang tato, menajamkan giginya, mencabut alis matanya, dan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. An-Nasa’I 5253, dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam shohih Sunan An-Nasa’i).

    Menyambung Rambut

    Perawatan kecantikan berikutnya yang dilarang oleh Allah Swt adalah menyambung rambut. Banyak wanita yang mungkin belum mengetahui bahwa menyambung rambut, baik dengan rambut manusia atau selainnya adalah haram. Tidak hanya menyambung rambut saja, memakai wig dan konde juga memiliki hukum yang sama.

    Hal ini ditegaskan oleh Al-Allamah Asy-Syaukani rahimahullah berikut ini: “Menyambung rambut adalah haram, karena laknat tidaklah terjadi untuk perkara yang tidak diharamkan.” (Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, 6/191)

    Bahkan menurut Al-Qadhi ‘Iyadh, menyambung rambut itu adalah maksiat dan dosa yang besar, lantaran adanya laknat bagi yang melakukannya. Tidak hanya orang yang menyambung rambut saja yang akan mendapatkan dosa. Akan tetapi, semua orang yang terlibat akan mendapatkan dosa yang serupa. Jadi, jangan sekali-kali menyambung rambut baik dengan rambut manusia ataupun yang berbahan plastik sekalipun.

    Mentato Tubuh

    Perawatan kecantikan terakhir yang dilarang dalam Islam adalah mentato tubuh. Banyak wanita yang ingin menunjukkan cinta kepada kekasihnya dengan membuat tato gambar orang tersebut di bagian tubuhnya. Namun, seperti halnya hukum mentato tubuh sama halnya dengan menyambung rambut. Baik bagi yang bertato ataupun orang yang membuatnya adalah sama haram serta termasuk maksiat kepada Allah SWT.  keduanya di-athafkan (dikaitkan) dalam satu hadits sebagaimana riwayat Ibnu Umar radliyallah ‘anhuma.Dari Ibnu Umar radliyallah ‘anhu, katanya bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, dan wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi).

    Hukum bertato atau bagi pembuatnya adalah sama haram dan termasuk maksiat kepada Allah Ta’ala. Imam Ibnu Baththal memberikan syarah terhadap hadits ini:

    “Karena keduanya saling tolong menolong dalam merubah ciptaan Allah, dan hadits ini merupakan dalil bahwa siapa saja yang menolong perbuatan maksiat, maka dia ikut serta dalam dosanya.” (Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Bukhari, 9/174).

    Itulah empat perawatan kecantikan yang dilarang dalam Islam. Menjadi muslimah yang cantik memang diperolehkan, akan tetapi harus memperhatikan aturan yang terdapat dalam Islam, tidak boleh menyalahi syariat dan hanya boleh ditujukan untuk suami saja. [ ]
    Dikutip dari bukun Fikih Kecantikan karya Dr Aam Amiruddin,MSi/ Percikaniman.id

    No comments:

    Post a Comment