Dandanan wanita yang dilarang dalam Islam, selayaknya
diketahui setiap muslimah. Setiap wanita pasti menginginkan wajah yang cantik
dan mempesona. Memiliki wajah yang cantik adalah impian bagi setiap wanita.
Tidak heran, jika mereka memberikan perhatian lebih terhadap penampilan,
kesehatan dan kecantikannya. upaya mempercantik diri dilakukan dengan perawatan
dari ujung kaki sampai ke ujung rambut.
Biasanya untuk mendapatkan hasil yang maksimal, wanita akan
menyerahkan urusan tersebut dengan datang ke salon kecantikan. Di sana mereka
bisa memilih apa saja perawatan yang bisa membuat penampilan semakin menarik.
Namun diantara beberapa jenis perawatan yang ditawarkan, kaum wanita khususnya
muslim harus tahu, bahwa Rasulullah Menyebutnya Istri Tidak Baik Akan tetapi
beberapa diantara perawatan yang terlarang tersebut, kini justru menjadi trend
yang biasa dilakukan. Padahal, tindakan ini termasuk tidak mensyukuri nikmat
Allah yang berujung pada ancaman hukuman yang amat pedih. Apa saja? Berikut
rangkuman empat perawatan kecantikan terlarang bagi muslimah .
Mencabut Bulu Alis
Saat ini memakai alis adalah salah satu hal wajib yang harus
dilakukan oleh seorang wanita demi menambah kecantikan. Untuk mendapatkan alis
yang bagus, tidak jarang wanita justru membentuk bulu alisnya dengan cara
mencabut, menggunting atau mencukurnya. Padahal sebenarnya, di dalam Islam
perbuatan yang demikian adalah suatu hal yang diharamkan.
Menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur
bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan
sebagian kaum wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan
Allah dan mengikuti setan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah
ciptaan Allah. Allah berfirman:
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ
اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ
خُسْرَانًا مُبِينًا
….akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar
mereka meubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung
selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
(QS. 4:116-119)
Diriwayatkan dalam Kitab Ash-Shahih (Al-Bukhari dan Muslim)
dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia berkata: "Semoga Allah
melaknat wanita-wanita yang mentatto dirinya atau meminta ditattokan, yang
mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya
kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah." Kemudian beliau berkata:
"Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam Kitabullah, yakni firman Allah:
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah
dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS. 59:7)
Merenggangkan Atau Meruncingkan Gigi Demi Kecantikan
Banyak hal yang dilakukan wanita untuk dapat terlihat
cantik. Salah satunya adalah dengan mengikuti tren masa kini yaitu
merenggangkan atau meruncingkan gigi. Pada dasarnya perbuatan tersebut
diharamkan dalam Islam jika bertujuan demi kecantikan. Namun lain halnya
apabila untuk tujuan terapi dan pengobatan. Misalnya, seorang wanita yang
mempunyai gigi menonjol yang mengganggu aktivitasnya untuk makan, maka
diperbolehkan untuk mencabutnya. Akan tetapi, jika perawatan ini dilakukan
hanya untuk bergaya maka terdapat ancaman bagi orang yang melakukannya.
Dalam Shohih Sunan An-Nasa’I dari hadits Abdullah bin Mas’ud
berkata: “Rasulullah melaknat orang-orang yang memasang tato, menajamkan
giginya, mencabut alis matanya, dan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR.
An-Nasa’I 5253, dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam shohih Sunan
An-Nasa’i).
Menyambung Rambut
Perawatan kecantikan berikutnya yang dilarang oleh Allah Swt
adalah menyambung rambut. Banyak wanita yang mungkin belum mengetahui bahwa
menyambung rambut, baik dengan rambut manusia atau selainnya adalah haram.
Tidak hanya menyambung rambut saja, memakai wig dan konde juga memiliki hukum
yang sama.
Hal ini ditegaskan oleh Al-Allamah Asy-Syaukani rahimahullah
berikut ini: “Menyambung rambut adalah haram, karena laknat tidaklah terjadi
untuk perkara yang tidak diharamkan.” (Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, 6/191)
Bahkan menurut Al-Qadhi ‘Iyadh, menyambung rambut itu adalah
maksiat dan dosa yang besar, lantaran adanya laknat bagi yang melakukannya.
Tidak hanya orang yang menyambung rambut saja yang akan mendapatkan dosa. Akan
tetapi, semua orang yang terlibat akan mendapatkan dosa yang serupa. Jadi,
jangan sekali-kali menyambung rambut baik dengan rambut manusia ataupun yang
berbahan plastik sekalipun.
Mentato Tubuh
Perawatan kecantikan terakhir yang dilarang dalam Islam
adalah mentato tubuh. Banyak wanita yang ingin menunjukkan cinta kepada kekasihnya
dengan membuat tato gambar orang tersebut di bagian tubuhnya. Namun, seperti
halnya hukum mentato tubuh sama halnya dengan menyambung rambut. Baik bagi yang
bertato ataupun orang yang membuatnya adalah sama haram serta termasuk maksiat
kepada Allah SWT. keduanya di-athafkan
(dikaitkan) dalam satu hadits sebagaimana riwayat Ibnu Umar radliyallah
‘anhuma.Dari Ibnu Umar radliyallah ‘anhu, katanya bahwa Rasulullahshallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung
rambutnya, dan wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari, Muslim, dan
Tirmidzi).
Hukum bertato atau bagi pembuatnya adalah sama haram dan
termasuk maksiat kepada Allah Ta’ala. Imam Ibnu Baththal memberikan syarah
terhadap hadits ini:
“Karena keduanya saling tolong menolong dalam merubah
ciptaan Allah, dan hadits ini merupakan dalil bahwa siapa saja yang menolong
perbuatan maksiat, maka dia ikut serta dalam dosanya.” (Imam Ibnu Baththal, Syarh
Shahih Bukhari, 9/174).
Itulah empat perawatan kecantikan yang dilarang dalam Islam.
Menjadi muslimah yang cantik memang diperolehkan, akan tetapi harus
memperhatikan aturan yang terdapat dalam Islam, tidak boleh menyalahi syariat
dan hanya boleh ditujukan untuk suami saja. [ ]
Dikutip dari bukun Fikih Kecantikan karya Dr Aam
Amiruddin,MSi/ Percikaniman.id
No comments:
Post a Comment