Alkisah, Ali kehilangan baju besi miliknya. Baju besi mahal dan berharga
itu ditemukan oleh seorang non-Muslim (dzimmi) dan hendak dijual di pasar.
"Ini baju besiku yang jatuh dari untaku pada malam 'ini', di tempat
'begini'," kata Ali.
"Tidak, ini baju besiku karena ia ada di tanganku, wahai Amirul
Mukminin," jawab dzimmi itu.
"Tak salah lagi, baju besi itu milikku. Aku tidak merasa menjual
dan memberikannya pada orang lain. Dan sekarang tiba-tiba baju itu ada di
tanganmu."
"Di antara kita ada seorang hakim Muslim."
"Engkau telah meminta keadilan. Mari kita ke sana."
Keduanya lantas pergi ke Syuraih al-Qadhi. "Apa yang ingin Anda
katakan, wahai Amirul Mukminin?"
"Aku menemukan baju besiku di tangan orang ini karena benda itu
benar-benar jatuh dari untaku pada malam 'ini', di tempat 'ini'. Lalu, baju
besiku sampai ke tangannya, padahal aku tidak menjual atau memberikan
padanya."
Sang hakim bertanya kepada si dzimmi, "Apa yang hendak kau katakan,
wahai si fulan?"
"Baju besi ini milikku dan buktinya ia ada di tanganku. Aku juga
tidak menuduh khalifah."
Sang hakim menoleh ke arah Amirul Mukminin sembari berkata, "Aku
tidak ragu dengan apa yang Anda katakan bahwa baju besi ini milik Anda. Tapi,
Anda harus punya bukti untuk meyakinkan kebenaran yang Anda katakan, minimal
dua orang saksi."
"Ya, saya sanggup. Budakku, Qanbar, dan anakku, Hasan, bisa menjadi
saksi."
"Namun, persaksian anak untuk bapaknya tidak diperbolehkan, wahai
Amirul Mukminin."
"Mahasuci Allah! Seorang ahli surga tidak boleh menjadi saksi.
Tidakkah kau mendengar sabda Rasulullah SAW bahwa Hasan dan Husain adalah tuan
para pemuda penduduk surga?"
"Ya. saya mendengarnya, Amirul Mukminin. Hanya saja Islam membuatku
melarang persaksian anak untuk bapaknya."
Khalifah lalu berkata pada si dzimmi, "Ambillah baju besiku karena
aku tidak punya saksi lagi selain keduanya."
Mendengar kerelaan Ali bin Abi Thalib, si dzimmi berujar, "Aku
mengaku baju besi ini memang milik Anda, Amirul Mukminin,"
Ia lalu mengikuti sang Khalifah sambil berkata, "Amirul Mukminin
membawa keputusan ke depan hakim. Dan, hakim memenangkan perkara ini untukku.
Sungguh aku bersaksi bahwa agama yang mengatur perkara demikian ini adalah
benar. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammmad
hamba dan utusan Allah! Ketahuilah wahai hakim, baju besi ini miliknya. Aku
mengikuti tentaranya ketika mereka berangkat menuju Shiffin. Baju besi ini
jatuh dari unta, lalu aku ambil."
Ali bin Abi Thalib berkata, "Karena engkau telah masuk Islam, aku
berikan baju ini padamu, berikut kudaku ini." Beberapa waktu kemudian,
laki-laki itu gugur sebagai syahid ketika ia ikut berperang melawan kaum
Khawarij di Nahrawan.
No comments:
Post a Comment