Menyajikan Informasi dan Inspirasi


  • News

    Thursday, June 18, 2020

    Kisah Seguci Emas

    Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu. Dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

    اشْتَرَى رَجُلٌ مِنْ رَجُلٍ عَقَارًا لَهُ فَوَجَدَ الرَّجُلُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ فِي عَقَارِهِ جَرَّةً فِيهَا ذَهَبٌ فَقَالَ لَهُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ: خُذْ ذَهَبَكَ مِنِّي إِنَّمَا اشْتَرَيْتُ مِنْكَ الْأَرْضَ وَلَمْ أَبْتَعْ مِنْكَ الذَّهَبَ. وَقَالَ الَّذِي لَهُ الْأَرْضُ: إِنَّمَا بِعْتُكَ الْأَرْضَ وَمَا فِيهَا. فَتَحَاكَمَا إِلَى رَجُلٍ فَقَالَ الَّذِي تَحَاكَمَا إِلَيْهِ: أَلَكُمَا وَلَدٌ. قَالَ أَحَدُهُمَا: لِي غُلَامٌ. وَقَالَ الآخَرُ: لِي جَارِيَةٌ. قَالَ: أَنْكِحُوا الْغُلَامَ الْجَارِيَةَ وَأَنْفِقُوا عَلَى أَنْفُسِهِمَا مِنْهُ وَتَصَدَّقَا

    Ada seorang laki-laki membeli sebidang tanah dari seseorang. Ternyata, di dalam tanahnya itu terdapat seguci emas. Lalu, berkatalah orang yang membeli tanah itu kepadanya, “Ambillah emasmu! Sebetulnya, aku hanya membeli tanah darimu, bukan membeli emas.”

    Si pemilik tanah berkata kepadanya, “Sungguh, saya menjual tanah ini kepadamu berikut isinya.”

    Akhirnya, keduanya menemui seseorang untuk menjadi hakim. Kemudian berkatalah orang yang diangkat sebagai hakim itu, “Apakah kamu berdua mempunyai anak?”

    Salah satu dari mereka menjawab, “Saya punya seorang anak laki-laki.”

    Yang lain menimpali, “Saya punya seorang anak perempuan.”

    Kata sang hakim, “Nikahkanlah mereka berdua. Berilah mereka belanja dari harta ini serta bersedekahlah kalian berdua.”


    Sungguh, betapa indah apa yang dikisahkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ini pada zaman yang kehidupan serba dinilai dengan materi dan keduniaan. Bahkan, hubungan persaudaraan pun dibina di atas kebendaan. Wallahul musta’an.

    Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengisahkan bahwa transaksi yang mereka lakukan berkaitan dengan sebidang tanah. Si penjual merasa yakin bahwa isi tanah itu sudah termasuk dalam transaksi mereka. Sementara itu, si pembeli berkeyakinan sebaliknya; isinya tidak termasuk dalam akad jual beli tersebut.

    Kedua lelaki ini tetap bertahan, lebih memilih sikap wara’. Mereka tidak mau mengambil dan membelanjakan harta itu karena adanya kesamaran, apakah halal baginya ataukah haram?

    Mereka juga tidak saling berlomba mendapatkan harta itu, justru menghindarinya. Simaklah apa yang dikatakan si pembeli tanah, “Ambillah emasmu! Sebetulnya, aku hanya membeli tanah darimu, bukan membeli emas.”

    Barangkali kalau kita yang mengalami, masing-masing akan berusaha cari pembenaran, bukti untuk menunjukkan dirinya lebih berhak terhadap emas tersebut. Akan tetapi, bukan itu yang ingin kita sampaikan melalui kisah ini.

    Hadits ini menerangkan ketinggian sikap amanah mereka dan tidak adanya keinginan mereka mengaku-aku sesuatu yang bukan haknya. Demikian pula sikap jujur serta wara’ mereka terhadap dunia, tidak berambisi untuk mengangkangi hak yang belum jelas siapa pemiliknya. Kemudian muamalah mereka yang baik, tidak hanya menimbulkan kasih sayang sesama mereka, tetapi juga menumbuhkan ikatan baru berupa perbesanan, dengan disatukannya mereka melalui perkawinan putra putri mereka. Bahkan, harta tersebut tidak pula keluar dari keluarga besar mereka. Allahu Akbar.

    Bandingkan dengan keadaan sebagian kita pada zaman ini. Sampai terucap dari sebagian orang, “Mencari yang haram saja sulit, apalagi yang halal?!” Subhanallah.

    Mari perhatikan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhu,

    وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ

    “Siapa yang terjatuh ke dalam syubhat (perkara yang samar) berarti dia jatuh ke dalam perkara yang haram.”

    Sementara itu, kebanyakan kita menganggap ringan perkara syubhat ini. Padahal Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyatakan, siapa yang jatuh ke dalam perkara yang samar itu, bisa jadi dia jatuh ke dalam perkara yang haram. Orang yang jatuh dalam hal-hal yang meragukan, berani dan tidak memedulikannya, hampir-hampir dia mendekati dan berani pula terhadap perkara yang diharamkan lalu jatuh ke dalamnya.

    Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sudah menjelaskan pula dalam sabdanya yang lain,

    دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ

    “Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.”

    Maksudnya, tinggalkanlah apa yang engkau ragu tentangnya, kepada sesuatu yang meyakinkanmu dan kamu tahu bahwa itu tidak mengandung kesamaran.

    Sementara itu, harta yang haram hanya akan menghilangkan berkah, mengundang kemurkaan Allah ta’ala, menghalangi terkabulnya doa, dan membawa seseorang menuju neraka jahannam.
     
    Inilah kisah nyata yang diceritakan oleh ash-Shadiqul Mashduq (yang benar lagi dibenarkan) shallallahu alaihi wa sallam. Allah ta’ala berfirman tentang beliau shallallahu alaihi wa sallam,

    وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوٰى ٣ اِنْ هُوَ اِلَّا وَحْيٌ يُّوْحٰىۙ ٤

    “Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (an-Najm: 3—4)

    Kedua lelaki itu menjauh dari harta tersebut. Akhirnya mereka datang kepada seseorang untuk menjadi hakim yang memutuskan perkara mereka berdua. Menurut sebagian ulama, zahirnya lelaki itu bukanlah hakim. Akan tetapi, mereka berdua memintanya memutuskan persoalan di antara mereka.

    Dengan kesalehan kedua lelaki tersebut, keduanya lantas pergi menemui seorang yang berilmu di antara ulama mereka agar memutuskan perkara yang sedang mereka hadapi. Adapun argumentasi si penjual bahwa dia menjual tanah dan apa yang ada di dalamnya. Jadi, emas itu bukan miliknya. Sementara itu, si pembeli beralasan bahwa dia hanya membeli tanah, bukan emas. Akan tetapi, rasa takut kepada Allah ta’ala membuat mereka berdua merasa tidak butuh kepada harta yang meragukan tersebut.


    Kemudian, datanglah keputusan yang membuat lega semua pihak, yaitu pernikahan anak laki-laki salah seorang dari mereka dengan anak perempuan pihak lainnya dan memberi belanja keluarga baru itu dengan harta temuan tersebut. Dengan demikian, hal itu akan menguatkan persaudaraan iman di antara dua keluarga yang saleh ini.

    Perhatikan pula kejujuran dan sikap wara’ sang hakim. Dia memutuskan persoalan keduanya tanpa merugikan pihak yang lain dan tidak mengambil keuntungan apa pun. Seandainya hakimnya tidak jujur atau tamak, tentu ia akan mengupayakan keputusan yang menyebabkan harta itu lepas dari tangan mereka dan jatuh ke tangannya.

    Pelajaran yang kita ambil dari kisah ini adalah sekelumit tentang sikap amanah dan kejujuran serta wara’ yang sudah langka pada zaman kita.


    Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhis Shalihin mengatakan,

    “Adapun hukum masalah ini, para ulama berpendapat apabila seseorang menjual tanahnya kepada orang lain, lalu si pembeli menemukan sesuatu yang terpendam dalam tanah tersebut, baik emas atau yang lainnya, harta terpendam itu tidak menjadi milik pembeli dengan kepemilikannya terhadap tanah yang dibelinya, tetapi milik si penjual. Kalau si penjual membelinya dari yang lain pula, harta itu milik orang pertama. Sebab, harta yang terpendam itu bukan bagian dari tanah tersebut.

    Berbeda halnya dengan barang tambang atau galian. Misalnya, dia membeli tanah, lalu di dalamnya terdapat barang tambang atau galian, seperti emas, perak, atau besi (tembaga, timah, dan sebagainya). Benda-benda ini mengikuti tanah tersebut.”
    Ada kisah lain yang mirip dengan ini, terjadi di umat ini. Kisah ini sangat masyhur, wallahu a’lam.

    Beberapa abad lalu, pada masa-masa akhir tabi’in. Di sebuah jalan, di salah satu pinggiran kota Kufah, berjalanlah seorang pemuda. Tiba-tiba dia melihat sebutir apel jatuh dari tangkainya, keluar dari sebidang kebun yang luas. Pemuda itu pun menjulurkan tangannya memungut apel yang tampak segar itu. Dengan tenang, dia memakannya.

    Pemuda itu adalah Tsabit. Baru separuh yang digigitnya, kemudian ditelannya, tersentaklah dia. Apel itu bukan miliknya! Bagaimana mungkin dia memakan sesuatu yang bukan miliknya?

    Akhirnya pemuda itu menahan separuh sisa apel itu dan pergi mencari penjaga kebun tersebut. Setelah bertemu, dia berkata, “Wahai hamba Allah, saya sudah menghabiskan separuh apel ini. Apakah engkau mau memaafkan saya?”

    Penjaga itu menjawab, “Bagaimana saya bisa memaafkanmu, sementara saya bukan pemiliknya? Yang berhak memaafkanmu adalah pemilik kebun apel ini.”

    “Di mana pemiliknya?” tanya Tsabit.

    “Rumahnya jauh sekitar lima mil dari sini,” kata si penjaga.

    Berangkatlah pemuda itu menemui pemilik kebun untuk meminta kerelaannya karena dia telah memakan apel milik tuan kebun tersebut.

    Akhirnya pemuda itu tiba di depan pintu pemilik kebun. Setelah mengucapkan salam dan dijawab, Tsabit berkata dalam keadaan gelisah dan ketakutan, “Wahai hamba Allah, tahukah Anda mengapa saya datang ke sini?”

    “Tidak,” jawab pemilik kebun.

    “Saya datang untuk minta kerelaan Anda terhadap separuh apel milik Anda yang saya temukan dan saya makan. Inilah yang setengah lagi.”

    “Saya tidak akan memaafkanmu, demi Allah, kecuali kalau engkau menerima syaratku,” katanya.

    Tsabit bertanya, “Apa syaratnya, wahai hamba Allah?”

    Kata pemilik kebun itu, “Kamu harus menikahi putriku.”

    Si pemuda tercengang seraya berkata, “Apa betul ini termasuk syarat? Anda memaafkan saya dan saya menikahi putri anda? Ini anugerah yang besar.”

    Pemilik kebun itu melanjutkan, “Kalau kau terima, kamu saya maafkan.”

    Akhirnya pemuda itu berkata, “Baiklah, saya terima.”

    Si pemilik kebun berkata pula, “Supaya saya tidak dianggap menipumu, saya katakan bahwa putriku itu buta, tuli, bisu dan lumpuh tidak mampu berdiri.”

    Pemuda itu sekali lagi terperanjat.
     
    Namun, apa boleh buat, separuh apel yang ditelannya, ke mana akan dia cari gantinya kalau pemiliknya meminta ganti rugi atau menuntut di hadapan Hakim Yang Mahaadil?

    “Kalau kau mau, datanglah sesudah Isya agar bisa kau temui istrimu,” kata pemilik kebun tersebut.

    Pemuda itu seolah-olah didorong ke tengah kancah pertempuran yang sengit. Dengan berat dia melangkah memasuki kamar istrinya dan memberi salam.

    Sekali lagi, pemuda itu kaget luar biasa. Tiba-tiba dia mendengar suara merdu yang menjawab salamnya. Seorang wanita berdiri menjabat tangannya. Pemuda itu masih heran kebingungan. Kata mertuanya, putrinya adalah gadis buta, tuli, bisu dan lumpuh. Lantas gadis ini? Siapa gerangan dia?

    Akhirnya dia bertanya siapa gadis itu dan mengapa ayahnya mengatakan begitu rupa tentang putrinya.

    Istrinya itu balik bertanya, “Apa yang dikatakan ayahku?”

    Kata pemuda itu, “Ayahmu mengatakan kamu buta.”

    “Demi Allah, dia tidak dusta. Sungguh, saya tidak pernah melihat sesuatu yang dimurkai oleh Allah ta’ala.”

    “Ayahmu mengatakan kamu bisu,” kata pemuda itu.

    “Ayahku benar, demi Allah. Saya tidak pernah mengucapkan satu kalimat yang membuat Allah ta’ala murka.”

    “Dia katakan kamu tuli.”

    “Ayah betul. Demi Allah, saya tidak pernah mendengar kecuali semua yang di dalamnya terdapat ridha Allah ta’ala.”

    “Dia katakan kamu lumpuh.”

    “Ya. Saya tidak pernah melangkahkan kaki saya ini kecuali ke tempat yang diridhai oleh Allah ta’ala.”

    Pemuda itu memandangi wajah istrinya yang bagaikan purnama. Tak lama dari pernikahan tersebut, lahirlah seorang hamba Allah ta’ala yang saleh. Dia memenuhi dunia dengan ilmu dan ketakwaannya.
    Bayi tersebut diberi nama Nu’man. Dialah Nu’man bin Tsabit, Abu Hanifah rahimahullah.

    Duhai, sekiranya pemuda muslimin saat ini meniru pemuda Tsabit, ayahanda Imam Abu Hanifah. Duhai, sekiranya para pemudinya seperti sang ibu, dalam ‘kebutaan’, ‘kebisuan’, ‘ketulian’, dan ‘kelumpuhannya’.

    Demikianlah cara pandang orang-orang saleh terhadap dunia ini. Adakah yang mengambil pelajaran?

    Wallahul Muwaffiq.

    No comments:

    Post a Comment