Menyajikan Informasi dan Inspirasi


  • News

    Thursday, February 28, 2019

    Bagaimana Hukum Mencium Ibu Mertua?


    Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh pak Ustadz
    Saya mau tanya, bagaimana hukumnya menantu laki-laki usia 55 tahun mencium pipi kiri dan kanan ibu mertuanya yang berusia 62 tahun. Baru 4 bulan ini ibu saya memiliki menantu ini. Terimakasih.
    Berkaitan dengan permasalahan ini kita harus tahu bahwa menyentuh wanita yang bukan mahrom adalah haram hukumnya. Bahkan Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam pun tidak menjabat tangan para wanita ketika membaiat mereka. Aisyah radiyallahu anha berkata,
     وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا.
     “Demi Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka.  Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim).
    Kemudian di dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
    Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thabrani).
    Nah, hadis ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadis tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Yang diancam dalam hadis di atas adalah menyentuh wanita. Sedangkan bersalaman atau berjabat tangan sudah termasuk dalam perbuatan menyentuh.
    Adapun berjabat tangan dengan wanita yang masih ada ikatan mahram, maka ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah membolehkannya. Dalam pendapat lainnya ulama Hanabilah membolehkan menyentuh mahram selama bukan di aurat dan selama aman dari fitnah atau godaan syahwat. Alasannya, menyentuh mahram -selain pada aurat- adalah lebih cenderung pada sifat ingin memupuk rasa kasih sayang,  amat jarang sentuhan yang terjadi adalah dengan syahwat atau rangsangan. Jika menyentuh wanita saja dibolehkan, maka demikian halnya dengan bersalaman atau berjabat tangan.
    Adapun ibu mertua adalah mahram muabbad bagi menantunya, artinya haram dinikahi selamanya meskipun istri atau anak dari mertua telah cerai atau meninggal dunia. Sebagaimana disebutkan dalam penggalan ayat
    وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
    Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu …”  Wanita yang haram dinikahi lainnya disebutkan dalam kelanjutan ayat di antaranya,
    وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
     ibu-ibu isterimu (mertua) (QS. An Nisa’: 22-23).
    Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Adapun ibu mertua, maka ia menjadi mahrom ketika terjadinya akad nikah dengan anaknya, walau si anak sudah atau belum disetubuhi.”
    Jika demikian, maka seorang pria boleh berjabat tangan dengan ibu mertua selama aman dari fitnah dan godaan syahwat. Jika ternyata menimbulkan syahwat atau fitnah, maka tentu hukumnya haram dan harus dihindari.

    No comments:

    Post a Comment