Menyajikan Informasi dan Inspirasi


  • News

    Tuesday, April 18, 2017

    Anjing Pun Menggigit Penghina Nabi


    Dinukil dari catatan Al Haafidz Imam Ibnu Hajar Al Asqolany didalam kitab “AdDurarurl Kaaminah Fi A’ayaanil Miati Tsaaminah” Jilid 4 Halaman 153.”

    Al Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah bercerita Dalam Kitabnya :

    Pernah suatu hari ada sekelompok orang dari kalangan pembesar Nashrani menghadiri sebuah perayaan seorang pemimpin Mongol yang telah murtad (menjadi Nashrani).

    Dan pada perayaan itu ada seorang pendeta yang menghina Nabi SAW, sedangkan di sana ada seekor anjing pemburu yang terikat.

    Maka saat si penyembah salib yang dengki ini mulai mencela Nabi SAW anjing tersebut menggonggong dengan keras lalu kemudian menerkam si Nashrani itu dan mencakar wajahnya.

    Maka orang-orang yang melihatnya terkejut dan segera berusaha menyelamatkannya. Lantas sebagian orang yang hadir berkata:

    Itu diakibatkan hinaanmu kepada Muhammad SAW.

    Lantas si Nashrani berkata:

    Tidak, Anjing ini hanya spontanitas karena melihat isyarat tanganku dan disangkanya aku ingin memukulnya.

    Namun kemudian Si Nashrani ini mengulang kembali celaannya terhadap Nabi SAW dengan perkataannya yang sangat keji. Maka si anjing pun berhasil lepas dari ikatannya dan langsung saja menyambar leher si Nashrani itu dan merobek hingga bagian dadanya yang paling atas.
    Orang itu pun mati seketika.

    Karena kejadian ini, ada sekitar 40.000 orang Mongol masuk Islam.

    Di zaman kita, apakah anjing lebih mulia dan lebih pemberani daripada manusia?

    Jgn Sampai Seekor Anjing Masih Lebih Mulia Karena Membela Kehormatan Nabi SAW, Dibanding Yg Mengaku Muslim Tapi Membela Penghina Al Qur’an

    Imam Ibnu Al-Mundzir berkata,

    “Para ulama telah berijma’ (bersepakat) bahwa orang yang mencaci maki Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam harus dibunuh. Di antara yang berpendapat demikian adalah imam Malik (bin Anas), Laits (bin Sa’ad), Ahmad (bin Hambal) dan Ishaq (bin Rahawaih). Hal itu juga menjadi pendapat imam Syafi’i.”

    (Al-Jami’ li-Ahkamil Qur’an, 8/82)

    Sumber : Eramuslim.com

    No comments:

    Post a Comment