1. Pak ustad saya mau Tanya, sah tidak kita daĺam
sujud terhalang mukena jadi dahi tidak mengenai sajadah.
Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Shaleh
Pertama, alas tersebut merupakan salah
satu anggota sujud. Misalnya sujud sambil meletakkan tangan di dahi, sehingga
dahinya tertutup tangan. Atau meletakkan tangan kiri di atas tangan kanan, atau
mengangkat salah satu kaki dan diletakkan di atas kaki satunya. Sujudnya dengan
kondisi seperti ini hukumnya terlarang dan sujudnya tidak sah. Karena berarti
ada anggota sujud yang tidak menempel tanah.
Kedua, alas tersebut bukan anggota
sujud, namun melekat di badan orang yang shalat. Misalnya: peci, surban, baju,
dsb. Bersujud di atas alas semacam ini hukumnya makruh, kecuali jika ada
kebutuhan. Misalnya, untuk menahan panasnya lantai. Anas bin Malik tmengatakan:
“Kami shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada kondisi terik yang
sangat panas. Jika diantara kami ada yang tidak kuat meletakkan dahinya di
tanah, mereka menghamparkan ujung pakaiannya dan sujud di atasnya.”
Hadis ini menunjukkan bahwa
menggunakan alas ketika sujud ketika TIDAK dibutuhkan adalah makruh. Karena
para sahabat yang menghamparkan pakaiannya untuk digunakan alas sujud hanya
mereka yang merasa tidak kuat menahan panasnya tanah masjid. Sementara mereka
yang tidak merasa kepanasan, tidak menghamparkan bajunya untuk alas dahi ketika
sujud.
Ketiga, bersujud dengan alas yang
tidak termasuk pakaian yang melekat pada tubuh orang yang shalat. Misalnya:
tikar, sajadah, karpet, keramik, sandal, dan semacamnya. Alas-alas sujud semacam
ini boleh digunakan untuk sujud. (Simak asy-Syarh al-Mumthi’, juz 3 halaman 114
– 115). Wallahu a’lam
No comments:
Post a Comment