Assalamu alaikum. Ustadz, teman saya mau menikah tapi
lelakinya buta agama. Shalat aja dia nggak bisa. Gimana ustadz. Apa harus
dibatalkan? Apa diterukan pernikahannya? Tolong penjelasannya. Terimakasih
Hamba Allah Bekasi
-
Semua orang mendambakan hidup bahagia. Terlebih setelah dia
menikah. Karena perjalanan panjang manusia, tidak lepas dari keterlibatan
keluarga di sekitarnya. Setiap lelaki ingin mendapatkan istri yang baik,
menurut kriterianya. Demikian pula, setiap wanita ingin mendapatkan suami yang
baik menurut kriterianya.
Untuk itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
menganjurkan para wali, agar segera menerima pelamar putrinya, yang baik agama
dan akhlaknya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam berpesan,
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ
دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ،
وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
Apabila ada orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya,
yang meminang putri kalian, nikahkan dia. Jika tidak, akan terjadi fitnah di
muka bumi dan kerusakan yang besar. (HR. Turmudzi, Ibn Majah).
Lelaki yang baik agama dan akhlaknya tentunya akan bersikap
baik terhadap istri dan keluarganya. Dia memiliki akhlak yang indah dan lemah
lembut terhadap keluarganya.
Sebaliknya, hendaknya seseorang tidak memilih orang yang
buruk agamanya sebagai calon suami atau istrinya. Terutama mereka yang
aqidahnya rusak.
Aqidah yang rusak, bisa menyebabkan seseorang keluar dari
islam. Karena kerusakan aqidah, merupakan gerbang kekufuran. Sementara Allah
melarang wanita muslimah menikah dengan lelaki musyrik atau kafir. Sementara orang
yang meninggalkan shalat dikatakan dekat dengan kekafiran.
Shalat merupakan ibadah paling penting dalam islam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan shalat sebagai batas antara
mukmin dan kafir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ
وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan kesyirikan atau
kekufuran adalah meninggalkan shalat. (HR. Ahmad, Muslim).
Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
menjadikan shalat sebagai perjanjian besar umat islam. Dari Buraidah
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْعَهْدَ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُم
الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Karena itu,
siapa yang meninggalkannya maka dia kafir. (HR. Ahmad, Nasai, Turmudzi).
Orang tidak shalat, sejatinya sumber petaka di rumah tangga.
Karena itu, hindari kriteria calon suami yang tidak shalat. Begitu juga lelaki
yang percaya kepada hal-hal mistik semacam percaya kepada paranormal, jimat dan
semacamnya.
Selain itu hendaknya hindari lelaki yang tidak bisa menjaga
pergaulannya dengan lawan jenis. Diantara
hikmah larangan menikahi mereka adalah agar istri tidak terkena imbas buruk
dari kebiasaan suami yang pernah berzina namun belum taubat. Karena penyakit
mudah suka terhadap lawan jenis, bisa saja kambuh. Terlebih jika dia pernah
berhubungan di luar nikah. Sehingga perbuatannnya ini memicunya untuk
selingkuh.
Seorang wanita juga harus menghindari calon suami yang memiliki
sumber penghasilan haram. Hidup serba kecukupan adalah dambaan setiap wanita.
Dengan segala fasilitas yang lengkap, memudahkan dirinya untuk melakukan
berbagai aktivitasnya. Namun itu semua hanya standar dunia. Standar yang hanya
kembali pada kebahagiaan lahiriyah, yang tentu saja itu bukan segala-galanya.
Konsekuensi menikah dengan lelaki berpenghasilan haram, berarti siap untuk
makan harta haram hasil kerja suami. Rela untuk berbahagia dengan yang haram.
Berfikir 1000 kali untuk memiliki calon suami pegawai bank,
berpenghasilan riba di luar bank, atau bekerja membantu proyek yang haram, pegawai
perusahaan barang haram dan sebagainya.
Melihat kasus yang dihadapi teman Anda. Alangkah baiknya
teman Anda tidak meneruskan rencana pernikahan tersebut. Kecuali jika si lelaki
bertaubat dan mau belajar untuk shalat dan mengamalkan syariat islam dalam
kesehariannya. Maka perlu ada komitmen di awal.
Wallahu a’lam
No comments:
Post a Comment