Menyajikan Informasi dan Inspirasi


  • News

    Friday, June 28, 2019

    Bagaimana Hukumnya Mencium Tangan Non-Muslim?


    Assalamu alaikum pak ustadz. Bagaimana hukumnya orang muslim cium tangan orang non-muslim. Terimakasih
    Indra Tangerang
    -
    Cium tangan bagi sebagian besar kaum muslimin sudah menjadi suatu budaya.  Tradisi cium tangan ini dijadikan sebagai wujud dari rasa kasih sayang dan penghormatan. Lalu bagaimana Islam memandang hal ini?
    Sebenarnya sah-sah saja jika kita mencium tangan sesama muslim, terutama orang yang paling tua dan paling terhormat kedudukannya sebagai bentuk penghormatan kepadanya.
    Disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir Radhiallahu anhu, bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangannya” (HR. Ahmad).
    Kemudian diriwatkan dari Sofwan bin Assal, bahwa ada dua orang yahudi bertanya kepada Rasulullah  tentang tujuh ayat yang pernah diturunkan kepada Musa Alaihi Salam, setelah dijawab mereka menicum tangan dan kaki Rasulullah lalu  mereka berkata, “kami bersaksi bahwa engkau adalah nabi” (HR. Tirmdizi).
    Ibnu Hajar juga pernah meriwayatkan bahwa Zaid bin Tsabit pernah meminta Ibnu Abbas radiyallahu anhu untuk mengulurkan tangannya. Setelah Ibnu Abbas menjulurkan tangannya, Zaid bin Tsabit pun menciumnya.
    Dan masih banyak riwayat-riwayat lain yang menyebutkan tentang hal ini.
    Dari beberapa riwayat tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa kita boleh mencium tangan ahlul fadli atau mereka yang memiliki keutamaan seperti guru, orang tua, dan semisalnya sebagai wujud kasih sayang dan penghormatan.
    Di dalam kitabul wara karya Imam Ahmad diriwayatkan bahwa Sufyan At Stauri mengatakan, “Tidak mengapa mencium tangan seorang imam, namun jika untuk kedunian maka tidak boleh.”
    Sementara itu Al-Imam An-Nawawi dalam Raudhatu Thalibin mengatakan, “Adapun menicum tangan karena keshalihannya, keilmuan, kemulian, atau jasanya atau sebab-sebab lain yang berkaitan dengan keagamaan maka mandub (disukai), namun jika untuk dunia, untuk jabatan, dan lain sebagainya maka sangat dibenci. Bahkan hukumnya haram.
    Namun para Imam ada yang memberikan syarat-syarat agar mencium tangan tetap dalam koridor yang dibolehkan. Hendaknya hal itu tidak dijadikan kebiasaan sehingga menyebabkan orang yang bersangkutan, orang yang diberi penghormatan menjadi terbiasa menjulurkan tangannya untuk dicium. Ini karena nabi shollallahu 'alaihi wasallam sendiri jarang tangannya dicium oleh para sahabat. Jadi hal ini tidak bisa dijadikan sebuah perbuatan yang dilakukan terus menerus.
    Jika hal ini terus menerus dilakukan dikhawatirkan bisa menyebabkan orang lain menjadi sombong dan melihat dirinya hebat.
    Sedangkan untuk hukum bersalaman dan cium tangan dengan non muslim, terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama', sebagaimana yang telah dirangkum di dalam kitab al-mausu'ah al-fiqhiyyah. Menurut Madzhab Hanbali dan Hanafy hukumnya Makruh bersalaman kepada orang kafir.
    Dengan demikian, apabila bersalaman dengan orang kafir saja hukumnya Makruh bahkan menurut Imam Malik hukumnya Haram, maka jelas kemakruhannya dan keharomannya apabila bersalaman itu juga sambil berpelukan dan berciuman pipi atau mencium tangan. Sebab merendahkan diri dihadapan orang kaya yang dikarenakan faktor kekayaannya saja itu menurut Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam itu menyebabkan hilangnya dua pertiga keimanan kita, apalagi merendahkan diri sambil mencium tangan orang kafir.

    No comments:

    Post a Comment