Assalamu alaikum pak ustadz. Bagaimana hukumnya orang muslim
cium tangan orang non-muslim. Terimakasih
Indra Tangerang
-
Cium tangan bagi sebagian besar kaum muslimin sudah menjadi
suatu budaya. Tradisi cium tangan ini
dijadikan sebagai wujud dari rasa kasih sayang dan penghormatan. Lalu bagaimana
Islam memandang hal ini?
Sebenarnya sah-sah saja jika kita mencium tangan sesama
muslim, terutama orang yang paling tua dan paling terhormat kedudukannya
sebagai bentuk penghormatan kepadanya.
Disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir Radhiallahu
anhu, bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangannya” (HR.
Ahmad).
Kemudian diriwatkan dari Sofwan bin Assal, bahwa ada dua
orang yahudi bertanya kepada Rasulullah tentang
tujuh ayat yang pernah diturunkan kepada Musa Alaihi Salam, setelah dijawab
mereka menicum tangan dan kaki Rasulullah lalu
mereka berkata, “kami bersaksi bahwa engkau adalah nabi” (HR. Tirmdizi).
Ibnu Hajar juga pernah meriwayatkan bahwa Zaid bin Tsabit
pernah meminta Ibnu Abbas radiyallahu anhu untuk mengulurkan tangannya. Setelah
Ibnu Abbas menjulurkan tangannya, Zaid bin Tsabit pun menciumnya.
Dan masih banyak riwayat-riwayat lain yang menyebutkan tentang
hal ini.
Dari beberapa riwayat tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa
kita boleh mencium tangan ahlul fadli atau mereka yang memiliki keutamaan
seperti guru, orang tua, dan semisalnya sebagai wujud kasih sayang dan
penghormatan.
Di dalam kitabul wara karya Imam Ahmad diriwayatkan bahwa
Sufyan At Stauri mengatakan, “Tidak mengapa mencium tangan seorang imam, namun
jika untuk kedunian maka tidak boleh.”
Sementara itu Al-Imam An-Nawawi dalam Raudhatu Thalibin
mengatakan, “Adapun menicum tangan karena keshalihannya, keilmuan, kemulian,
atau jasanya atau sebab-sebab lain yang berkaitan dengan keagamaan maka mandub
(disukai), namun jika untuk dunia, untuk jabatan, dan lain sebagainya maka
sangat dibenci. Bahkan hukumnya haram.
Namun para Imam ada yang memberikan syarat-syarat agar
mencium tangan tetap dalam koridor yang dibolehkan. Hendaknya hal itu tidak
dijadikan kebiasaan sehingga menyebabkan orang yang bersangkutan, orang yang
diberi penghormatan menjadi terbiasa menjulurkan tangannya untuk dicium. Ini karena
nabi shollallahu 'alaihi wasallam sendiri jarang tangannya dicium oleh para sahabat.
Jadi hal ini tidak bisa dijadikan sebuah perbuatan yang dilakukan terus
menerus.
Jika hal ini terus menerus dilakukan dikhawatirkan bisa
menyebabkan orang lain menjadi sombong dan melihat dirinya hebat.
Sedangkan untuk hukum bersalaman dan cium tangan dengan non
muslim, terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama', sebagaimana yang telah
dirangkum di dalam kitab al-mausu'ah al-fiqhiyyah. Menurut Madzhab Hanbali dan
Hanafy hukumnya Makruh bersalaman kepada orang kafir.
Dengan demikian, apabila bersalaman dengan orang kafir saja
hukumnya Makruh bahkan menurut Imam Malik hukumnya Haram, maka jelas
kemakruhannya dan keharomannya apabila bersalaman itu juga sambil berpelukan
dan berciuman pipi atau mencium tangan. Sebab merendahkan diri dihadapan orang
kaya yang dikarenakan faktor kekayaannya saja itu menurut Nabi Muhammad
shallallahu 'alaihi wa sallam itu menyebabkan hilangnya dua pertiga keimanan
kita, apalagi merendahkan diri sambil mencium tangan orang kafir.
No comments:
Post a Comment