Perlu kita ketahui, Para sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menganggap
orang yang gemar meninggalkan shalat berjamaah sebagai munafik.
Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'Anhu berkata,
ولقد رأيتنا، وما يتخلف عنها إلا منافق
معلوم النفاق
“Saya telah melihat (keadaan kami pada waktu itu) tidaklah
ada yang meninggalkan shalat jama’ah, kecuali seorang munafik, yang dimaklumi
kemunafikannya.”
Sebagian ulama tafsir menerangkan makna firman Allah,
إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا
إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ
“Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka:
"Laa ilaaha illallah" (Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan
Allah) mereka menyombongkan diri.” (QS. Al-Shaffat: 35)berlaku bagi orang yang
tidak menghadiri shalat jamaah.
Ulama sepakat disyariatkannya shalat berjamaah di masjid
bagi laki-laki sehat, muqim, dan mendengar adzan. Perbedaan terletak pada
hukumnya. Tiga imam madzhab; Abu Hanifah, Malik, dan Syafi'i rahimahumullah
berpendapat sunnah mu'akkadah, tidak wajib.
Sedangkan Imam Ahmad dan lainnya, seperti Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim, berpendapat wajib berJama'ah dalam shalat lima
waktu bagi laki-laki mukallaf. Sebagian sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam, seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud serta beberapa ulama tabi'in dan
ulama madzhab Dzahiri berpendapat demikian.
Pernah ada laki-laki buta datang kepada Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam dan berkata, "Ya Rasulullah, sungguh aku tidak punya
pemandu yang menuntunku ke masjid." Lalu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
memberi rukhshah (keringanan) padanya. Ketika dia beranjak pergi, beliau
memanggilnya dan bertanya, "apakah kamu mendengar panggilan shalat
(adzan)?” Dia menjawab: "Ya." Beliau bersabda, "penuhilah
panggilannya." (HR. Muslim dalam shahihnya)
Shalat adalah media penghubung hamba kepada Rabb-Nya.
Keselamatan dan keberuntungan hamba sangat tergantung kepada baiknya hubungan
ini. “Siapa berpegang teguh kepada Allah maka sesungguhnya ia telah diberi
petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Ali Imran: 101)
Ibnu Katsir menerangkan bahwa menjaga hubungan bai dengan
Allah dan tawakkal kepada-Nya adalah modal hidayah dan dijauhkan dari
kesesatan, sarana kepada petunjuk, jalan yang lurus, dan sampai kepada tujuan.
. . . Shalat adalah media penghubung hamba kepada Rabb-Nya.
Keselamatan dan keberuntungan hamba sangat tergantung kepada baiknya hubungan
ini. . .
Tidak mungkin umat ini akan berjaya tanpa menjaga hubungan
baik dengan Allah ‘Azza w Jalla. Tidak mungkin meraih keberuntungan jika tidak
mengagungan syiar Allah ini. Pantaslah jika para ulama menganggap orang-orang
yang meninggalkan shalat berjamaah sebagai munafikin dan jauh dari Allah
Ta’ala.
Fadhilah Syaikh Shalih Fauzan berkata, “Adapun jika dia
shalat Jum’at bersama jama’ah, dan meninggalkan shalat jamaah pada sebagian
shalat wajib lima waktu, akan tetapi dia tetap shalat (sendiri), maka ini
adalah munafik, (karena) orang yang meninggalkan shalat lima waktu berjamaah
adalah seorang munafik.”
Kemudian beliau nukil hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam, “Shalat yang paling berat bagi seorang munafik adalah shalat Isya’
dan Shalat Subuh.” (Muttafaq ‘Alaih)
Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu 'Anhu berkata, “Saya telah
melihat (keadaan kami pada waktu itu) tidaklah ada yang meninggalkan sholat
jama’ah, kecuali seorang munafik, yang dimaklumi kemunafikannya”.”
[PurWD/voa-islam.com]
No comments:
Post a Comment